VIRAL BUKAN ADI SAPUTRA, Pengendara Kesal dan Marah Ancam Bakar Motor yang Ditilang Polisi, Videonya

VIRAL BUKAN ADI SAPUTRA, Pengendara Kesal dan Marah Ancam Bakar Motor yang Ditilang Polisi, Videonya

Editor: Salomo Tarigan
screengrab/KompasTV
VIRAL BUKAN ADI SAPUTRA, Pengendara Kesal dan Marah Ancam Bakar Motor yang Ditilang Polisi, Videonya 

Berikut video selengkapnya:

Rusak motor

Peristiwa ini sepekan setelah video viral seorang pria bernama Adi Saputrea marah-marah, merusak dan membanting motornya karena tak terima ditilang polisi.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Letnan Soetopo, Serpong, Tangerang Selatan, Kamis (7/2/2019) pukul 06.36.

Aksi yang dilakukan Adi terekam kamera dan viral di media sosial.

Adi Saputra saat itu melakukan empat pelanggaran lalu lintas sekaligus.

Kasat Lantas Polres Tangerang Selatan AKP Lalu Hedwin mengatakan, pengendara tersebut melawan arus, tidak menggunakan helm, tidak dapat menunjukan surat izin mengemudi (SIM), dan surat tanda nomor kendaraan (STNK).

Baca: Respons Kubu Prabowo, Sudirman & Dahnil Anzhar soal Penolakan Salat di Masjid, Ini Alasan Ditolak

Baca: Gaji Rp 6,5 Juta, Lowongan Kerja PT KAI 2019, Prosedur Pendaftaran Tamatan SMA/Sederajat

"Pelanggar melakukan beberapa pelanggaran. Salah satunya lawan arus di putaran Pasar Modern BSD dan di situ ada petugas dia berusaha menghindar," ujar Lalu.

Adi kemudian ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus dugaan penadahan.

Sebab, motor yang dirusak dan dibanting Adi diduga menjadi penadah sepeda motor hasil kejahatan.

"Kita juncto-kan Pasal 480 KUHPidana tentang penadahan karena diduga dia menerima tersebut atas barang yang diduga berasal dari kejahatan," kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Fery Irawan kepada wartawan di Mapolres Tangerang Selatan, Jumat (8/2/2019) sore.  

Berdasarkan penyidikan yang dilakukan oleh unit Reskrim Polres Metro Tangerang Selatan, Adi mendapatkan Honda Scoopy tersebut dari tersangka lain berinisial D, setelah transaksi melalui media sosial Facebook.

Adi membeli motor itu seharga Rp 3 juta berserta STNK-nya. Namun, ia tidak memiliki buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB).

Kronologi remaja merusak motornya sendiri saat ditilang polisi
Adi Saputra merusak motornya sendiri saat ditilang polisi (Instagram)

Sementara itu, tersangka D mendapatkan motor itu setelah melakukan penggelapan dari korban bernama Nur Ichsan yang menggadaikan motor beserta STNK kepadanya.

"Setelah (Nur Ichsan) membayar utang pada saudara D, ternyata ia tidak dapat dihubungi dan dia tidak mengetahui keberadaan motor tersebut. Kemudian, baru kita ketahui jika motor itu sudah dijual kepada Adi Saputra," kata Ferry.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved