RATNA SARUMPAET TERKINI - Ratna Sarumpaet Segera Disidang, Perkara Dakwaan Akan Diproses Pengadilan

Ratna Sarumpat akan segera diadli, bekas dakwaan penyebaran berita bohong atau hoaks dinyatakan rampung oleh kejaksaan.

Tayang:
Editor: Salomo Tarigan
Tribunnews/JEPRIMA
RATNA SARUMPAET TERKINI - Ratna Sarumpaet Segera Disidang, Perkara Dakwaan Akan Diproses Pengadilan 

TRIBUN-MEDAN.COM - Ratna Sarumpat akan segera disidang, berkas dakwaan penyebaran berita bohong atau hoaks dinyatakan rampung oleh kejaksaan.

Dakwaan perkara dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks dengan tersangka Ratna Sarumpaet akhirnya selesai.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Supardi, mengatakan dakwaan itu akan dilimpahkan dalam waktu dekat, sehingga Ratna segera disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.  

Namun, ia tak merinci kapan pastinya dakwaan tersebut akan diserahkan.

"Alhamdulillah sudah (selesai dakwaan). Belum (dilimpahkan). Kalau enggak hari ini, besok atau besok lusa," ujar Supardi, di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (21/2/2019).

Sementara itu, Kepala Hubungan Masyarakat PN Jaksel, Achmad Guntur, menambahkan bahwa dakwaan perkara Ratna belum dikirim oleh kejaksaan ke pengadilan.

Baca: Viral, Detik-detik Pengantin Pria Tampar Pipi Istrinya saat Disuap, Pesta Pernikahan Jadi Tontonan

Baca: RESMI, VIVO V15 Pro Meluncur, Simak Spesifikasi Lengkap dari Kamera, RAM, Baterai dan Harga

Ia menegaskan walaupun tak ada batas waktu untuk pengiriman dakwaan, namun jaksa harus mengingat juga masa penahanan yang dijalani oleh Ratna Sarumpaet.

"Perkara Ratna memang belum dilimpahkan ke PN. Tidak ada (batas waktu), tapi harus diperhatikan kewenangan penahanan pada saat ini oleh kejaksaan," kata Achmad.

Seperti diketahui, Ratna Sarumpaet ditahan polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus hoaks, Jumat (5/10/2018).

Baca: BERITA KESEHATAN: 4 Cara Mengatasi Uban di Usia Muda, Selain Perbanyak Asupan vitamin dan Mineral

Baca: Viral, Detik-detik Pengantin Pria Tampar Pipi Istrinya saat Disuap, Pesta Pernikahan Jadi Tontonan

Aktivis perempuan itu sempat menggegerkan publik karena mengaku diamuk sejumlah orang. Cerita bohongnya itu lantas dibongkar polisi. Lebam di wajah Ratna Sarumpaet bukan akibat dipukul, melainkan akibat operasi sedot lemak di RSK Bina Estetika.

Ratna dijerat Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan terancam hukuman pidana 10 tahun penjara.

Bandingkan Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet dengan Ahok DIpercepat, Ini Kata Ahli Hukum Pidana

TRIBUN-MEDAN.COM - Setelah berkas kasus dinyatakan lengkap, jaksa menyusun berkas dakwaan tersangka Ratna Sarumpaet untuk diajukan ke persidangan.

Ahli Hukum Pidana, Faisal Santiago menilai ada perbedaan dalam pengiriman surat dakwaan kasus hoaks Ratna Sarumpaet dengan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) oleh jaksa penuntut umum (JPU) ke pengadilan untuk diadili.

“Kalau Ahok ada hubungannya dengan pilkada, sehingga dikebut dalam pemberkasannya. Karena yang bersangkutan adalah calon gubernur pada waktu itu, berbeda dengan RS,” kata Faisal kepada wartawan, Selasa (19/2/2019).

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved