Diberhentikan Sepihak, Benny Hermanto Eks Direktur Mengadukan Nasibnya ke Polda Sumut
Mantan Direktur PT Global Agro Perkasa dan PT Wahana Graha Makmur, Dr Benny Hermanto, meminta adanya kepastian hukum
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Mantan Direktur PT Global Agro Perkasa dan PT Wahana Graha Makmur, Dr Benny Hermanto, meminta adanya kepastian hukum Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto terhadap dugaan kasus penipuan dan penggelapan yang ditangani Polda Sumut.
Dr Benny yang menjabat sebagai direktur di dua perusahaan tersebut mengaku diberhentikan sepihak setelah 10 tahun menjadi direktur (2006 sampai 2016).
Dr Benny Hermanto melalui kuasa hukumnya, Muara Karta menerangkan telah mengirimkan surat kepada Kapolda Sumut tertanggal 8 Oktober 2018 dengan Nomor:/MKP/S/X/2018, perihal pengaduan dan mohon untuk dilakukan pemeriksaan terhadap Suryo Pranoto selaku pemegang saham dan Direktur PT Global Agro Perkasa dan PT Wahana Graha Makmur yang diduga melakukan tindakan sewenang-wenang dan perbuatan melawan hukum kepada Dr Benny Hermanto dan dugaan tindak pidana penggelapan atas hak-hak klien Muara Karta.
"Dalam surat itu juga diterangkan dugaan penggelapan berupa gaji, tunjangan serta Nett Profit Sharing (keuntungan bersih) PT Global Agro Perkasa dan PT Wahana Graha Makmur selama Dr Benny Hermanto menjabat sebagai direktur pada kedua perusahaan,"kata Muara Karta SH MM, Law Office Muara Karta SH MM & Partners, kuasa hukum Dr Benny Hartanto, Selasa (26/2/2019).
Muara menyatakan dalam dokumen surat yang dilayangkan ke Kapolda Sumut yakni, Dr Benny Hermanto telah menjabat sebagai direktur pada kedua perusahaan yang saat ini dipimpin Suryo Pranoto sebagai Direktur Utama.
"Terhitung selama 10 tahun dari 2006 sampai 2016 saat menjabat direktur di PT Global Agro Perkasa dan diangkat menjadi Direktur PT Global Agro Perkasa pada tanggal 13 Januari 2006. Dan dalam pengangkatan sesuai dalam Akta Perubahan No 4, tertanggal 13 Januari 2006. Juga dan atas pengangkatan sebagai Direktur PT Global Agro Perkasa, klien kami akan mendapat Nett Profit Sharing PT Global Agro Perkasa sebesar 5% yang akan dibayarkan setiap tahun berdasarkan laporan keuangan internal PT Global Perkasa sebagaimana dalam surat pernyataan tertanggal 14 Januari 2006 yang dibuat Suryo Pranoto dan Marya Goretty dihadapan notaris Minarny Theh SH,"ujarnya.
Dalam akta itu juga, sambungnya, bahwa Nett Profit Sharing sebesar 5% pada PT Global Agro Perkasa yang akan diberikan kepada Dr Benny Hermanto telah dinaikkan oleh Suryo Pranoto menjadi 10% sebagaimana yang telah dituangkan di-dalam surat pernyataan tertanggal 8 Oktober 2009 yang dibuat Suryo Pranoto dihadapan Notaris Minarny Theh SH.
"Bahkan, jabatan klien kami sebagai Direktur PT Global Agro Perkasa telah diperpanjang sebagaimana dalam akta pernyataan keputusan rapat No 20 tanggal 28 Juni 2010. Dan di PT Wahana Graha Makmur, tepat tanggal 7 November 2006, klien kami diangkat kembali menjadi Direktur PT Wahana Graha Makmur sebagaimana dalam akta berita rapat No 3 tertanggal 17 November 2006 dan atas pengangkatan klien kami sebagai Direktur PT Wahana Graha Makmur, klien kami akan mendapat Net Profit Sharing PT Wahana Graha Makmur 2,5% yang akan dibayarkan setiap tahun berdasarkan laporan keuangan internal PT Wahana Graha Makmur,"ujar Muara.
Selama menjadi direktur pada 2 perusahaan, sambungnya, Dr Benny Hermanto telah melaksanakan tugas dan kewajibannya untuk membangun dan memajukan PT Global Agro Perkasa dan PT Wahana Graha Makmur baik secara khusus dalam menangani berbagai urusan dan masalah eksternal PT Global Agro Perkasa dan PT Wahana Graha Makmur seperti berkordinasi kepada lembaga-lembaga perizinan Negara dan badan-badan Negara dan pemerintah daerah maupun kordinasi dengan pihak swasta lainnya.
"Tapi, secara tiba-tiba tanpa sepengetahuan, pemberitahuan dan alasan-alasan yang jelas, Suryo Pranoto telah memberhentikan klien kami sebagai Direktur PT Global Agro Perkasa dan PT Wahana Graha Makmur,"ujarnya.
Sebut Muara, diawali pada PT Global Agro Perkasa pada tanggal 31 Mei 2016, Suryo Pranoto telah memberhentikan Dr Benny Hermanto sebagai Direktur PT Global Agro Perkasa sebagaimana dalam akta berita acara rapat No174, tanggal 31 Mei 2016 yang dibuat Notaris Edy Sarjana Hukum Notaris di Medan dan lampiran Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: AHU-0011044.AH.01. Tahun 2016 tentang persetujuan perubahan anggaran dasar PT Global Agro Perkasa.
Juga di PT Wahana Graha Makmur, tanggal 3 Oktober 2016, Suryo Pranoto telah memberhentikan Dr Benny Hermanto sebagai Direktur PT Wahana Graha Makmur sebagaimana yang dituangkan dalam akta berita acara rapat No 11, tanggal 3 Oktober 2016 yang dibuat oleh Edy Sarjana Hukum Notaris di Medan dan surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Nomor: AHU-AH.01.03-0087889 tertanggal 10 Oktober 2016 dengan perihal: penerimaan pemberitahuan perubahan data Perseroan PT Wahana Graha Makmur Muara, mengatakan bahwa tindakan Suryo Pranoto tersebut di-atas telah menyalahi ketentuan hukum yang diatur dalam pasal 105 ayat 1, 2 dan 3 Undang-Undang No40/2007 tentang Perseroan Terbatas yang menyebutkan.
"Anggota Direksi dapat diberhentikan sewaktu-waktu berdasarkan Keputusan RUPS dengan menyebutkan alasannya. Keputusan untuk memberhentikan anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diambil setelah yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri dalam RUPS."katanya.
"Oleh karenanya, klien kami telah membuat laporan tertulis serta melaporkan Suryo Pranoto ke Polda Sumut sekaligus klien kami juga akan melayangkan gugatan perdata ke pengadilan, bila Suryo tetap tidak juga mempunyai itikad baik nya untuk menyelasaikan permasalahannya," tegas Muara.
Jadi, atas tindakan Suryo Pranoto tersebut, pihaknya telah melayangkan somasi terhadap Suryo Pranoto agar memberikan penjelasan kepada Dr Benny Hermanto terkait Apa alasan hukum PT Global Agro Perkasa dan PT Wahana Graha Makmur memberhentikan Dr Benny Hermanto sebagai Direktur PT Global Agro Perkasa dan PT Wahana Graha Makmur.
Dikatakan Muara, Suryo Pranoto yang dikenal dengan panggilan Alai dan Maria Ghoretty disebut-sebut pemilik Opal Coffee atau lebih dikenal merek Opal Coffee.
(Akb/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/kuasa-hukum-dr-benny-hermanto-muara-karta.jpg)