Mahfud MD Dukung Polisi Proses Kasus Emak-emak Relawan Prabowo-Sandiaga yang Fitnah Jokowi
"Saya mendukung agar tindakan seperti itu dilakukan. Menurut saya sudah benar polisi itu, tinggal pembuktiannya dan pembelaan dirinya di pengadilan,"
TRIBUN-MEDAN.com-Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menghentikan dugaan pelanggaran pemilu oleh emak-emak karawang di Perumnas Telukjambe, Karawang, Minggu (24/2/2019).
Ketiga orang emak-emak relawan Capres Nomor Urut 02, Prabowo-Sandiaga tersebut sebelumnya diduga melakukan kampanye hitam kepada Capres Nomor Urut 01, Jokowi-Ma'aruf.
Dasar putusan Bawaslu tak melanjutkan kasus ini lantaran tidak terpenuhinya syarat formil dan materiil.
Tiga warga yang diindikasi melakukan kampanye hitam tak terbukti melanggar Pasal 280 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
Pasal tersebut mengatur tentang larangan dalam kampanye, termasuk larangan fitnah dan penghinaan.
"Hasil diskusi, telaah yang dilakukan oleh teman-teman Bawaslu Karawang dan juga ada unsur Gakkumdu (Sentra Penegakan Hukum Terpadu) dalam memberikan pandangannya menilai bahwa kasus ini secara formil belum terpenuhi," kata Ketua Bawaslu Jawa Barat Abdullah Dahlan saat dihubungi, Selasa (25/2/2019).
Meskipun tiga orang tersebut tergabung dalam relawan Prabowo-Sandiaga, Dahlan mengatakan, kasus tetap tak dapat ditindaklanjuti.
Sebab, larangan kampanye yang dimuat dalam Undang-Undang Pemilu hanya menyebutkan peserta, pelaksana, atau tim kampanye sebagai subyek.
Sementara relawan tidak termasuk bagian dari tiga kategori tersebut.
"Relawan ini dalam Undang-Undang tak disebutkan secara eksplisit sebagai norma yang disebutkan sebagai subjek," ujar Dahlan.
"Unsur di Pasal 280 itu kan ada unsur larangan dalam kampanye bagi peserta pemilu, pelaksana atau tim kampanye," sambungnya.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memuat hal-hal yang dilarang dalam kampanye.
Pasal 280 ayat 1 huruf c melarang pelaksana, peserta dan tim kampanye menghina seseorang, suku, agama, ras, golongan, dan peserta pemilu lainnya.
Baca: Difitnah Emak-emak Tak Ada Lagi Azan Jika Jokowi Terpilih, Jokowi-Maaruf Berikan Respons Monohok
Baca: Inilah Identitas Emak-emak Dalam Video Tak Ada Lagi Azan Jika Jokowi Terpilih, Diciduk Tengah Malam
Sementara Pasal 280 ayat 1 huruf d melarang pelaksana, peserta dan tim kampanye menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat.
Namun meski Bawaslu tidak menemukan pelanggaran, ketiga emak-emak tersebut telah dinyatakan menjadi tersangka oleh pihak kepolisian.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/mahfud-md-dan-emak-emak-karawang-yang-fitnah-jokowi.jpg)