Mahfud MD Dukung Polisi Proses Kasus Emak-emak Relawan Prabowo-Sandiaga yang Fitnah Jokowi
"Saya mendukung agar tindakan seperti itu dilakukan. Menurut saya sudah benar polisi itu, tinggal pembuktiannya dan pembelaan dirinya di pengadilan,"
TRIBUN-MEDAN.com-Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menghentikan dugaan pelanggaran pemilu oleh emak-emak karawang di Perumnas Telukjambe, Karawang, Minggu (24/2/2019).
Ketiga orang emak-emak relawan Capres Nomor Urut 02, Prabowo-Sandiaga tersebut sebelumnya diduga melakukan kampanye hitam kepada Capres Nomor Urut 01, Jokowi-Ma'aruf.
Dasar putusan Bawaslu tak melanjutkan kasus ini lantaran tidak terpenuhinya syarat formil dan materiil.
Tiga warga yang diindikasi melakukan kampanye hitam tak terbukti melanggar Pasal 280 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
Pasal tersebut mengatur tentang larangan dalam kampanye, termasuk larangan fitnah dan penghinaan.
"Hasil diskusi, telaah yang dilakukan oleh teman-teman Bawaslu Karawang dan juga ada unsur Gakkumdu (Sentra Penegakan Hukum Terpadu) dalam memberikan pandangannya menilai bahwa kasus ini secara formil belum terpenuhi," kata Ketua Bawaslu Jawa Barat Abdullah Dahlan saat dihubungi, Selasa (25/2/2019).
Meskipun tiga orang tersebut tergabung dalam relawan Prabowo-Sandiaga, Dahlan mengatakan, kasus tetap tak dapat ditindaklanjuti.
Sebab, larangan kampanye yang dimuat dalam Undang-Undang Pemilu hanya menyebutkan peserta, pelaksana, atau tim kampanye sebagai subyek.
Sementara relawan tidak termasuk bagian dari tiga kategori tersebut.
"Relawan ini dalam Undang-Undang tak disebutkan secara eksplisit sebagai norma yang disebutkan sebagai subjek," ujar Dahlan.
"Unsur di Pasal 280 itu kan ada unsur larangan dalam kampanye bagi peserta pemilu, pelaksana atau tim kampanye," sambungnya.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memuat hal-hal yang dilarang dalam kampanye.
Pasal 280 ayat 1 huruf c melarang pelaksana, peserta dan tim kampanye menghina seseorang, suku, agama, ras, golongan, dan peserta pemilu lainnya.
Baca: Difitnah Emak-emak Tak Ada Lagi Azan Jika Jokowi Terpilih, Jokowi-Maaruf Berikan Respons Monohok
Baca: Inilah Identitas Emak-emak Dalam Video Tak Ada Lagi Azan Jika Jokowi Terpilih, Diciduk Tengah Malam
Sementara Pasal 280 ayat 1 huruf d melarang pelaksana, peserta dan tim kampanye menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat.
Namun meski Bawaslu tidak menemukan pelanggaran, ketiga emak-emak tersebut telah dinyatakan menjadi tersangka oleh pihak kepolisian.
"Kita tetapkan jadi tersangka," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Jabar, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (26/2/2019).
Ketiga wanita asal Karawang yang diketahui berinisial ES, IP dan CW ini diamankan sejak Minggu (24/2/2019).
Penyidikan terhadap kasus ini akan dilanjutkan di Polres Karawang dengan tetap dibantu dari Ditreskrimsus dan Ditreskrimum Polda Jabar.
"Sekarang proses penyidikan dilakukan oleh Polres Karawang," katanya.
Menurutnya ketiga orang ini dikenakan Pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45A ayat (2) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; dan/atau pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 atau pasal 15 UU RI No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Mekanisme undang-undang pemilu kita ketahui adanya dugaan dilaporkan ke Bawaslu kemudian akan dianalisa dengan tim gakumdu (Penegak Hukum Terpadu)," ucapnya.
Video Fitnah Viral di Media Sosial
Sebelumnya diberitakan, warga Karawang dan netizen dihebohkan video sosialisasi yang diduga mengarah pada kampanye hitam terhadap pasangan capres dan cawapres nomor urut 01.
Video tersebut diunggah pemilik akun twitter @citrawida5.
Dalam video tersebut tampak dua orang perempuan tengah berbicara kepada salah seorang penghuni rumah dalam bahasa sunda.
"Moal aya deui sora azan, moal aya deui Nu make tiyung. Awewe jeung Awewe meunang kawin, lalaki jeung lalaki meunang kawin (tidak ada lagi suara adzan, tidak ada alagi yang pakai kerudung, wanita dan wanita boleh menikah, laki-laki dan laki-laki boleh menikah," kata wanita dalam video tersebut.
Video itu diduga dibuat dan diunggah @citrawida5 pada 13 Februari 2019. Tercatat sebuah alamat rumah di Perumahan Gading Elok 1, Blok 014 Nomor 12A, RT 004 RW 029, Karawang.
Mahfud MD Dukung Polisi
Atas kasus ini, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mendukung ketegasan polisi dalam menindak para terduga pelaku penyebaran berita bohong atau hoaks.
Apalagi, kata Mahfud, sebentar lagi Pemilu 2019 akan dilaksanakan.
Hal itu menanggapi penetapan tersangka terhadap tiga wanita terkait kasus video "Jika Jokowi Terpilih, Tidak Ada Lagi Azan".
Tiga wanita yang menjadi tersangka yakni CW, ES, dan IP. Ketiganya ditahan di Mapolres Karawang.
"Saya mendukung agar tindakan seperti itu dilakukan. Menurut saya sudah benar polisi itu, tinggal pembuktiannya dan pembelaan dirinya di pengadilan," kata Mahfud di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (27/2/2019).
Mahfud mengingatkan, masyarakat saat ini rawan terpengaruh terhadap hoaks yang tersebar di dunia maya. Ia mencontohkan beberapa hoaks yang tersebar di media sosial, seperti isu surat suara tercoblos.
"Coba saudara ke kampung-kampung sekarang, masih percaya bahwa Pemilu ini main-main. Karena apa? Surat suaranya sudah dicoblos," katanya.
Baca: Setelah Dicekoki Video tak Senonoh, Pemilik Pondok Pesantren Cabuli Santri Berusia 15 Tahun
Baca: LIVE STREAMING: Arsenal vs Bournemouth, Misi The Gunners Jaga Posisi 4 Besar
Ia juga menyinggung hoaks Ma'ruf Amin yang akan digantikan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) jika Ma'ruf terpilih menjadi wakil presiden.
"Pemilu ini terkesan main-main, karena Ma'ruf Amin akan diganti Ahok (Basuki). Itu percayanya masyarakat, padahal itu sudah tidak mungkin," ungkapnya.
Ia memandang, hal-hal seperti itu bisa mengacaukan pelaksanaan Pemilu 2019.
"Nah, oleh sebab itu, yang gitu itu harus ditindak agar tidak mengacaukan Pemilu," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, warganet sempat dihebohkan video sosialisasi yang diduga mengarah pada kampanye hitam terhadap pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin.
Video tersebut diunggah pemilik akun Twitter @citrawida5.
Di video tersebut tampak perempuan tengah berbicara kepada salah seorang penghuni rumah dalam bahasa Sunda.
Perempuan tersebut mengatakan bahwa jika Jokowi terpilih maka tak akan ada lagi suara azan.
Dalam penanganan kasus ini, kepolisian telah menetapkan perempuan yang ada di video tersebut sebagai tersangka.
Mereka dikenai Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mahfud MD: Gara-gara Hoaks, Banyak Warga Anggap Pemilu Ini Main-main"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/mahfud-md-dan-emak-emak-karawang-yang-fitnah-jokowi.jpg)