Dinas Lingkungan Hidup Tunggu PT Aquafarm Kaji Ulang, Binsar Situmorang: Kami akan Cek Lagi
Teguran ini berisikan, bahwa pihak perusaan harus melakukan evaluasi terhadap pelanggaran-pelanggaran yang telah menjadi temuan itu.
Penulis: Satia |
TRIBUN MEDAN.COM, MEDAN- Kepala DLH Provinsi Sumut, Binsar Situmorang mengatakan, saat ini masih menunggu proses-proses yang dilakukan oleh PT Aquafram Nusantara, setelah mendapatkan teguran administrasi.
Teguran ini berisikan, bahwa pihak perusaan harus melakukan evaluasi terhadap pelanggaran-pelanggaran yang telah menjadi temuan itu.
"Kita menunggu, aksi dari perusahaan agar itu ditindaklanjuti lagi setelah teguran administrasi itu diberikan," kata Binsar Situmorang, melalui sambungan telepon genggam, Kamis (28/2). Binsar Situmorang juga menambahkan, apabila sudah dilakukanya evaluasi terhadap pelanggaran-pelanggaran yang sudah dilakukan, pihaknya tidak hanya diam saja. Setelah perusahaan itu berkerja di lapangan, tim DLH juga akan kembali turun untuk memastikan apakah perubahan sudah dilakukan oleh PT Aquafram Nusantara.
"Setelah nanti sudah ada jawaban dari mereka kita akan kroscek ke lapangan, artinya kita tidak mau menduga-duga di lapangan melakukan rekayasa, kita harus cek di lapangan, apakah perbaikan dari kesalahan itu sudah dilakukan oleh mereka. Jika tidak ada dilakukanya perbaikan maka kita akan langsung turun kembali," katanya, sembari mengatakan, akan terus memantau daerah tersebut, karena sudah berulangkali temuan bangkai-bangkai mati dimasukkan kedalam karung kemudian ditenggelamkan diperairan Danau Toba.
Saat ini juga, kata Binsar, tim investigasi sudah standby, apabila tidak ada upaya baik dari perusahaan, pihaknya terpaksa turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengecekan.
"Tim investigasi itu, arti kata ad hoc, masih standby, jikalau ada temuan mereka langsung turun," ujarnya.
Lalu, apabila pihak perusahaan mengkalim sudah melakukan upaya-upaya pengembalian kerusakan lingkungan itu, tidak menjadi acuan bagi DLH untuk berhenti melakukan investigasi kembali. Pihaknya akan datang menemui perusahaan yang kemudian menyampaikan saran apa yang perlu dilakukan ke depannya.
"Jika nanti sudah diperbaiki kita akan cek lagi, kalau memang tidak pelanggaran lagi kita akan berikan komentar, saran, pendapat, apa yang harus ditindaklanjuti lagi oleh perusahaan, sesuai dengan sanksi kita itu," ujarnya.
Kemudian, setelah memberikan saran apa saja yang akan dilakukan untuk ke depannya, pihaknya juga akan bersama-sama memantau lokasi itu, apakah masih tercemar atau tidak. Jika kembali menemukan kerusakan lingkungan yang dilakukan oleh PT Aquafram Nusantara, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara akan membekukan seluruh izin perusahaan.
(cr19/Tribun-Medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/keramba-jaring-apung-pt-aquafarm_20170226_170404.jpg)