Mahfud MD Jawab Andi Arief, UU ITE Dibuat Masa SBY yang Diributkan dan Dituding Memojokkan SBY

Menurut Mahfud, sebenarnya dia hanya merespon orang-orang yang mengusulkan agar UU ITE dicabut.

Editor: Salomo Tarigan
Kolase/Kompas TV/Capture YouTube Narasi TV
Mahfud MD Jawab Andi Arief, UU ITE Dibuat Masa SBY yang Diributkan dan Dituding Memojokkan SBY 

TRIBUN-MEDAN.COM - Mahfud MD Jawab Andi Arief, UU ITE Dibuat Masa SBY yang Diributkan dan Dituding Memojokkan SBY.  

//

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD tertawa saat diminta konfirmasinya atas tudingan kader Partai Demokrat, Andi Arief bahwa dirinya memojokkan SBY dalam penggunaan UU ITE yang belakangan ini diributkan.  

"Coba di bagian mana dari cuitan-cuitan saya yang menyebut bahwa SBY menggunakan UU ITE untuk memenjarakan pengkritiknya? Satu kata pun tidak ada," kata Mahfud kepada Tribunnews.com, Jumat (1/3/2019).

Baca: Ratna Sarumpaet - Video dan Lirik Lagu Tante Ratna, Lagu Sayur Kol Diubah Polisi Viral di Medsos

Baca: Fakta Perdebatan Pendeta Bangkitkan Orang Mati, Teriak Bangkit! Usai Video Viral di Media Sosial

Mahfud MD yang akun Twitter-nya mempunyai follower 2.571.000 itu mengatakan, dirinya hanya mengatakan bahwa UU ITE yang kini diributkan dan diusulkan untuk ditinjau itu diundangkan pada era SBY dan ditandatangani oleh Presiden SBY.

Korban pertama pun yang diadili dan dihukum dengan UU itu adalah Prita Mulyasari pada zaman pemerintahan SBY.

Baca: Fakta-fakta ABG Nekat Kirim Video Asusila pada Guru Mantan Kekasih, Pamer Video Adegan Suami Istri

Baca: Ratna Sarumpaet - Video dan Lirik Lagu Tante Ratna, Lagu Sayur Kol Diubah Polisi Viral di Medsos

Prita divonis inkracht pada tahun 2011 dan dibebaskan melalui vonis PK pada tahun 2012.

Menurut Mahfud, sebenarnya dia hanya merespons orang-orang yang mengusulkan agar UU ITE dicabut.

Mahfud mengatakan bahwa UU ITE itu dibuat pada masa SBY karena saat itu dibutuhkan.

"Jadi kalau sekarang dianggap berbahaya ya bisa dicabut, apa susahnya," kata Mahfud yang sekarang memimpin Gerakan Suluh Kebangsaan itu.

Dalam cuitannya itu Mahfud memang tidak menyebut sedikit pun bahwa Prita dihukum dengan UU ITE karena mengkritik SBY.

"Di cuitan yang mana saya bilang itu? Tolong tunjukkan. Tidak ada, kan?" tantangnya.

Persoalannya, kata Mahfud, ada akun yang menanggapi cuitannya itu dengan ke luar dari konteks yakni akun @Fianto94 yang mengatakan bahwa SBY tidak pernah menggunakan UU ITE untuk menghukum orang yang mengkritiknya.

Menanggapi hal itu Mahfud mengatakan bahwa tanggapan @Fisnto94 itu "Salah" sebab Mahfud memang tidak pernah menyebut Prima Mulyasari dihukum karena mengkritik SBY.

Mahfud MD lalu menjelaskan bahwa Prita Mulyasari menang dalam perkara perdata tetapi tetap dihukum dalam perkara pidana tahun 2011 dan dibebaskan melalui vonis PK tahun 2012.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved