Alamak

Sandiaga Uno dan Dahnil Anzar Dilaporkan Eks Kombatan GAM ke Polisi Terkait Pernyataan Lahan Prabowo

Sekelompok orang yang mengaku eks kombatan GAM laporkan Sandiga Uno dan Dahnil ke Polda Aceh

Editor: AbdiTumanggor
KOMPAS.com / DANI PRABOWO
Dahnil Anzar Simanjuntak 

TRIBUN-MEDAN.COM - Sekelompok orang yang mengaku eks kombatan GAM di wilayah Bener Meriah (Gayo) melaporkan calon wakil presiden nomor 02, Sandiaga Uno dan Juru Bicara BPN Prabowo-Sandiaga,  Dahnil Anzar  Simanjuntak ke Polda Aceh, Senin (25/2/2019).

Eks Kombatan GAM Gayo Laporkan Sandiaga Uno dan Dahnil Simajuntak ke Polda Aceh, Kenapa?
Dua kuasa hukum eks kombatan GAM wilayah Bener Meriah, Muhammad Reza Maulana SH dan Denni Arie Mahesa SH saat beraudiensi di Mapolda Aceh sebelum melapor kasus tudingan penguasa lahan Prabowo oleh GAM di Mapolda Aceh, Senin (25/2/2019). SERAMBINEWS.COM/SUBUR DANI

Mereka melapor Sandiga Uno dan Dahnil ke Polda Aceh karena tidak menerima tudingan keduanya yang menyebutkan ratusan ribu hektare tanah atau lahan Prabowo Subianto di Aceh Tengah yang dimanfaatkan eks Kombatan GAM di wilayah itu.

Sebagaimana diketahui, pernyataan penguasaan lahan itu heboh setelah debat calon presiden tahap dua beberapa waktu lalu.

Dikutip dari Serambinews.com, sekitar 12 eks kombatan GAM datang ke Polda Aceh sekira pukul 15.00 WIB.

Mereka langsung naik ke lantai dua gedung Mapolda Aceh.

Para eks kombatan ini didampingi dua kuasa hukum mereka, Muhammad Reza Maulana SH dan Denni Arie Mahesa SH.

Mereka sempat melakukan audiensi dan diterima oleh Wakapolda Aceh, Brigjen Pol Supriyanto Tarah di ruang vidcon Mapolda Aceh.

"Target kita (dalam pelaporan) Dahnil dan Sandiaga Uno sendiri, karena keduannya ini bicara eks kombatan menggunakan lahan Prabowo dan faktanya itu tidak benar," kata Muhammad Reza Maulana SH di Mapolda Aceh.

Dia mengatakan, eks kombatan GAM di wilayah Bener Meriah (dulu masuk wilayah Aceh Tengah) merasa dirugikan dengan pernyataan Dahnil dan Sandiaga tersebut.

"Kami mewakili teman-teman eks kombatan ingin klarifikasi dan menempuh jalur hukum supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari," katanya.

Muhammad Reza Maulana mengatakan, mereka menganggap apa yang telah disebutkan oleh Dahnil dan Sandiaga adalah pelanggaran UU ITE.

"Dia menyebutkan itu di transaksi elektonik dan memang sudah kita baca," pungkasnya.

Saat Muhammad Reza Maulana diwawancarai awak media, dia bersama eks kombatan GAM belum membuat laporan atas kasus ini.

Mereka baru saja berkonsultasi pelaporan kasus tersebut dengan pihak Dit Reskrimsus dan Dit Reskrimum.

Rencananya, kasus itu akan dilapor ke dua direktorat tersebut.

Sebelumnya diberitakan, debat kedua Pilpres 2019 di Hotel Sultan, Jakarta, Minggu, 17 Februari, lalu masih ramai diperbincangkan oleh masyarakat hingga saat ini.

Tak terkecuali mengenai ucapan capres nomor urut 01 Joko Widodo yang mengatakan capres nomor urut 02 Prabowo Subianto memiliki 120.000 hektar lahan di Aceh Tengah dan 220.000 hektar lahan di Kalimantan Timur.

"Saya tahu Pak Prabowo memiliki lahan yang sangat luas di Kalimantan Timur sebesar 220.000 hektar juga di Aceh Tengah 120.000 hektar," kata Jokowi saat itu.

Sebelum menyatakan closing statement pada segmen debat, Prabowo sempat menjawab pernyataan Jokowi tersebut dengan mengakui tanah yang disebutkan patahana memang benar miliknya.

"Saya juga minta izin tadi disinggung tentang tanah yang katanya saya kuasai ratusan ribu (hektar) di beberapa tempat itu benar, tapi itu adalah HGU, itu adalah milik negara," jelas Prabowo kala itu.

Setelah ditelisik, perusahaan yang disebut-sebut milik mantan komandan Kopassus itu adalah PT Tusam Hutani Lestari (THL) yang mengelola Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI) berjumlah 97.300 hektar di empat kabupaten di Provinsi Aceh, yakni di Kabupaten Aceh Tengah, Bener Meriah, Aceh Utara dan sebagian kecil di Kabupaten Bireuen.

Staf Bagian Perencanaan dan Administrasi Umum, PT THL, Husein Canto mengatakan, pihaknya tidak memiliki lahan seluas yang disebutkan Jokowi, yakni 120.000 hektar. 

Hak penguasaan untuk perusahaan tersebut diperoleh selama 43 tahun, atau sampai dengan tahun 2042, dan berada di beberapa blok, di antaranya blok Gunung Salak, Blang Kuyu, Lampahan, Burni Telong, Bidin dan blok Jambo Aye.

"Kita memiliki izin dari Kementerian Kehutanan hanya 97.300 hektar, hanya saja tidak semua bisa kita kelola. Banyak yang sudah dikerjakan oleh masyarakat, seperti blok Lampahan, di Blang Mancung, Pondok Balik, sudah menjadi ladang tebu masyarakat. Demikian dengan Blok Burni Telong," kata Husein kepada Kompas.com, Rabu (20/2/2018).

Khusus lahan di blok Burni Telong di Kabupaten Bener Meriah, lanjut Husein, selain telah digunakan oleh masyarakat, terdapat pula lahan yang sudah dipakai pemerintah untuk pembangunan dan pengembangan sejumlah infrastruktur.

"Di blok Burni Telong sudah digunakan untuk pembangunan Bandara Rembele, gedung perkantoran, bangunan dan komplek Batalyon 114 Satria Musara, mapolres, dan lain-lain," ucapnya.

Ia menambahkan, meskipun lahan yang digunakan oleh negara itu sudah tidak dikelola oleh THL, pajak atas pemakaian lahan tersebut tetap dibebankan kepada perusahaan seluas lahan yang diizinkan.

Ia mengungkapkan, dari total keseluruhan lahan PT THL tersebut, yang dikelola produktif hanya sekitar 60 persen.

Sementara lahan yang tersisa, selain yang digarap oleh masyarakat dan digunakan pemerintah, hanya 75 persen.

Terkait keberadaan puluhan ribu batang pinus yang berada di perusahaan itu, Husein menyebutkan bahwa sebagian getahnya disadap oleh masyarakat setempat.

Sisanya oleh pekerja yang didatangkan oleh sejumlah perusahaan mitra PT THL.

Ia mengungkapkan, dari total keseluruhan lahan PT THL tersebut, yang dikelola produktif hanya sekitar 60 persen.

Sementara, lahan yang tersisa, selain yang digarap oleh masyarakat maupun digunakan pemerintah, hanya tersisa 75 persen saja.

"Sebagian sudah digarap oleh masyarakat, ada yang sudah diklaim, bahkan sudah ada yang bersertifikat. Ya selama ini tidak kami permasalahkan," jelas Husein.

Selain itu, pihaknya juga memberikan bantuan bibit kepada sejumlah kelompok tani di Aceh Tengah untuk menggunakan areal PT THL sebagai untuk menanam berbagai hasil pertanian.

"Ada lahan kami yang sudah jadi kebun kopi, kebun tebu, ada yang tanam serai wangi di lahan THL, sebagian kami beri bantuan bibit," ucapnya.

Sementara itu, PT THL juga bekerja sama dengan sejumlah perusahaan sebagai mitra untuk penyadapan getah pinus sehingga mereka mendatangkan pekerja, baik dari dalam dan luar daerah.

"Yang menyadap (getah pinus) adalah masyarakat sekitar. Ada juga rekanan-rekanan dari luar. Tetapi masyarakat misalnya di Kampung Isaq, Serule, Atu Payung, Pantan Nangka, Lumut, dan beberapa desa lain, masyarakatnya juga ikut," ungkap Husein, Rabu (20/2/2019).

Program THL yang sudah mendapatkan izin, tambah Husein, adalah terkait kayu maupun penyadapan getah pinus dan penanaman pinus.

Sejak tahun 2018, pihaknya menjalankan penanaman dan penyadapan getah pinus.

"Mengenai adanya bahasa 120.000 hektar, saya tidak mengerti itu (dari mana) datanya. Ya, kalau urusan politik saya enggak mau ikutan, yang jelas data kita 97.300 hektar," tegas Husein.

Perseroan Terbatas (PT) THL merupakan perusahaan yang didirikan tahun 1993 hasil patungan (joint venture) antara PT Alas Helau dengan saham 60 persen dan PT Inhutani IV dengan saham 40 persen.

 Saat ini, perusahaan yang diklaim milik calon presiden RI nomor urut 2 Prabowo Subianto telah kembali beroperasi melakukan penebangan, penderesan getah damar serta penanaman kembali.

Perusahaan itu menggunakan lahan negara berdasaran keputusan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 452/Kpts-II/1992 tanggal 14 Mei 1992, jo nomor 556/Kpts-II/1997 tanggal 01 September 1997 tentang pemberian Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri atas areal hutan seluas 97.300 hektar di Provinsi Aceh kepada PT THL dalam jangka waktu 43 tahun, yakni sampai 2042.

////

Eks Mantan Kombatan GAM Membantah

Eks Panglima GAM Wilayah Linge, Fauzan Azima menanggapi tudingan Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak yang menyebutkan lahan negara yang dikuasai Prabowo di Aceh digunakan untuk mantan kombatan GAM.

Fauzan Azima membantah tudingan itu melalui akun Facebook-nya ‘Fauzan Azima II’ pada Selasa (19/2/2019) lalu.

Dia menulis beberapa paragraf dan memberi judul ‘Dusta, Lahan Prabowo Dikuasai Eks GAM.

“Saya adalah mantan Panglima GAM Wilayah Linge, yang meliputi teritorial Aceh Tengah dan Bener Meriah. Di mana lahan berupa hutan tanaman industri milik calon Presiden Prabowo Subianto berada,” tulis Fauzan Azima.

Dia mengatakan, beberapa media memberitakan pernyataan Koordinator Juru Bicara BPN Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjutak, bahkan Sandiaga Uno sendiri sebagai calon cawapres menyatakan lahan Prabowo di Aceh dikuasai oleh eks GAM.

“Melalui media ini kami tegaskan bahwa pernyataan Dahnil dan Sandiaga Uno yang menyatakan bahwa lahan Prabowo Subianto dimanfaatkan dan dikuasai oleh eks GAM adalah dusta,” tulisnya.

Fauzan menjelaskan, dia bersama 102 eks Pasukan GAM Wilayah Linge sama sekali tidak ada niat apalagi ingin menguasai lahan milik Prabowo.

“Kami tahu benar siapa saja yang pernah menjadi pasukan, bukan saja dirinya tetapi sampai keluarga mereka kami tahu persis dan tidak ada satupun dari mereka yang menduduki tanah milik Prabowo,” jelasnya.

Menurut Fauzan, sungguh perbuatan tidak terpuji, calon pemimpin bangsa menyusun bata-bata untuk membangun dusta dengan cara mengambinghitamkan eks GAM.

“Kami tahu peraturan yang berlaku di negeri ini. Kami tahu pula bahwa menguasai lahan dengan tidak sah adalah pelanggaran,” tulis Fauzan.

Dia membenarkan pihaknya sedang memperjuangkan agar seluruh HTI THL segera dikembalikan kepada hutan adat Gayo, tetapi pihaknya masih menghormati konsesi THL yang mendapat perpanjangan selama 35 tahun. “Meskipun kami tahu keberadaan THL tidak ada manfaatnya bagi masyarakat Aceh Tengah dan Bener Meriah,” sebutnya.

Bahkan, jelas Fauzan, mungkin juga THL tidak bermanfaat dan beban bagi Prabowo sendiri. Indikasinya adalah ada keinginan Prabowo menjual seluruh sahamnya di THL yang berjumlah 60 persen kepada konsorsium asing, PT Floresta. Sedangkan sisanya 40 persen saham THL adalah milik Inhutani.

“Akhirul kalam, pesan kami, tidak salah berambisi, tetapi jangan sampai mengalahkan moralitas. Silahkan punya cita-cita tinggi tetapi jangan merendahkan atau mengambinghitamkan pihak lain dengan dusta,” tutup Fauzan Azima. (*)

Artikel telah tayang di Serambinews.com dengan judul: Eks Kombatan GAM Gayo Laporkan Sandiaga Uno dan Dahnil Simajuntak ke Polda Aceh, Kenapa?

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved