Breaking News

Tukang Becak Ini Divonis 1,5 Tahun, Padahal Korban Tabrak Lari, Kini Anaknya Terancam Putus Sekolah

Rasilu divonis bersalah dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan penumpang becaknya, Maryam, meninggal dunia.

KOMPAS.com/RAHMAT RAHMAN PATTY
Rasilu (38) pengayuh becak yang divonis 1 tahun 6 bulan penjara hanya bisa menangis saat bercerita kepada Kompas.com terkait musibah yang dialaminya di ruang kunjungan Rumah Tahanan Kelas II a Ambon di kawasan Waiheru, Kecamatan Baguala, Kamis (28/2/2019) 

TRIBUN-MEDAN.com-Hidup keluarga seorang pengayuh becak di Ambon, Rasilu, semakin terpuruk setelah Rasilu mendekam di penjara.

Tiga anaknya terancam putus sekolah karena tak ada lagi pemasukan bagi keluarganya. 

Seperti diketahui, Rasilu divonis bersalah dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan penumpang becaknya, Maryam, meninggal dunia.

Saat itu, becak Rasilu diserempet dari arah belakang oleh sebuah mobil yang melaju kencang.

Akibatnya, Rasilu dan Maryam terjungkal dari becak. Maryam sempat dibawa ke rumah sakit. Namun, Maryam akhirnya meninggal dunia. 

Rasilu divonis bersalah dan harus menjalani hukuman 1 tahun 5 bulan. Kuasa hukum Rasilu pun protes atas vonis hakim tersebut.

Berikut ini fakta lengkapnya:

1. Rasilu merantau ke Ambon untuk perbaiki nasib keluarga

Ilustrasi kecelakaan
Ilustrasi kecelakaan(nastenkapeka)

Pada bulan Juli 2018, Rasilu pergi ke Kota Ambon dengan menumpang kapal menyebrangi lautan dan meninggalkan anak dan istrinya di Desa Lolibu, Kecamatan Lakudo, Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara.

Tujuannnya merantau adalah memperbaiki nasib keluarganya. Baru dua bulan bekerja sebagai pengayuh becak di Kota Ambon, Rasilu tertimpa musibah.

Dirinya divonis bersalah setelah becaknya diserempet mobil dan membuat penumpangnya terjatuh.

Penumpang yang bernama Maryam sempat dibawa ke rumah sakit. Namun, akhirnya meninggal dunia.

Setelah ditahan dan menjalani proses sidang, Rasilu dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara.

“Saya tidak menyangka nasib saya akan seperti ini. Saya datang ke Ambon demi keluarga saya, demi kehidupan anak dan istri saya di kampung,” kata Rasilu.

2. Kronologi kecelakaan saat Rasilu antar penumpang  

Kasat Lantas Polres Pulau Ambon, Iptu Fiat Ari Suhada saat memberikan keterangan kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (5/3/2019)
Kasat Lantas Polres Pulau Ambon, Iptu Fiat Ari Suhada saat memberikan keterangan kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (5/3/2019)(KOMPAS.com/RAHMAT RAHMAN PATTY)
Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved