Tukang Becak Ini Divonis 1,5 Tahun, Padahal Korban Tabrak Lari, Kini Anaknya Terancam Putus Sekolah
Rasilu divonis bersalah dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan penumpang becaknya, Maryam, meninggal dunia.
TRIBUN-MEDAN.com-Hidup keluarga seorang pengayuh becak di Ambon, Rasilu, semakin terpuruk setelah Rasilu mendekam di penjara.
Tiga anaknya terancam putus sekolah karena tak ada lagi pemasukan bagi keluarganya.
Seperti diketahui, Rasilu divonis bersalah dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan penumpang becaknya, Maryam, meninggal dunia.
Saat itu, becak Rasilu diserempet dari arah belakang oleh sebuah mobil yang melaju kencang.
Akibatnya, Rasilu dan Maryam terjungkal dari becak. Maryam sempat dibawa ke rumah sakit. Namun, Maryam akhirnya meninggal dunia.
Rasilu divonis bersalah dan harus menjalani hukuman 1 tahun 5 bulan. Kuasa hukum Rasilu pun protes atas vonis hakim tersebut.
Berikut ini fakta lengkapnya:
1. Rasilu merantau ke Ambon untuk perbaiki nasib keluarga

Pada bulan Juli 2018, Rasilu pergi ke Kota Ambon dengan menumpang kapal menyebrangi lautan dan meninggalkan anak dan istrinya di Desa Lolibu, Kecamatan Lakudo, Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara.
Tujuannnya merantau adalah memperbaiki nasib keluarganya. Baru dua bulan bekerja sebagai pengayuh becak di Kota Ambon, Rasilu tertimpa musibah.
Dirinya divonis bersalah setelah becaknya diserempet mobil dan membuat penumpangnya terjatuh.
Penumpang yang bernama Maryam sempat dibawa ke rumah sakit. Namun, akhirnya meninggal dunia.
Setelah ditahan dan menjalani proses sidang, Rasilu dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara.
“Saya tidak menyangka nasib saya akan seperti ini. Saya datang ke Ambon demi keluarga saya, demi kehidupan anak dan istri saya di kampung,” kata Rasilu.
2. Kronologi kecelakaan saat Rasilu antar penumpang
