Breaking News

Tukang Becak Ini Divonis 1,5 Tahun, Padahal Korban Tabrak Lari, Kini Anaknya Terancam Putus Sekolah

Rasilu divonis bersalah dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan penumpang becaknya, Maryam, meninggal dunia.

KOMPAS.com/RAHMAT RAHMAN PATTY
Rasilu (38) pengayuh becak yang divonis 1 tahun 6 bulan penjara hanya bisa menangis saat bercerita kepada Kompas.com terkait musibah yang dialaminya di ruang kunjungan Rumah Tahanan Kelas II a Ambon di kawasan Waiheru, Kecamatan Baguala, Kamis (28/2/2019) 

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Iptu Fiat Ari Suhada angkat bicara soal kasus Rasilu.

Kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Fiat mengatakan, penyidikan atas kasus yang menimpa pengayuh becak Rasilu pada 23 September 2018 lalu telah ditangani penyidik sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Kami berbicara berdasarkan fakta dalam penyidikan, tidak berbicara asumsi ya, kami lakukan penyidikan sesuai prosedur," kata Fiat, Selasa (5/3/2019).

3. Rasilu kaget dirinya dianggap bersalah  

Ilustrasi
Ilustrasi(Shutterstock)

Peristiwa yang tidak pernah diharapkannya itu terjadi saat dia sedang mengantar seorang penumpang bernama Maryam menuju Rumah Sakit dr Latumeten Ambon.

Menurut Rasilu, Maryam yang saat itu dalam kondisi sakit diantarnya bersama seorang saudara Maryam dari Lorong Silale, Kecamatan Nusaniwe, menuju rumah sakit sambil menyusuri Jalan Sultan Babullah.

Tanpa diduga, sebuah mobil melaju dari arah belakang dan langsung menyerempat becak yang ia bawa.

Kecelakaan tak dapat dihindari hingga menyebabkan Maryam meninggal dunia setelah beberapa saat dirawat di rumah sakit seusai kejadian itu.

“Saya kaget saat itu dan langsung mencoba menghindar dari mobil hingga becak terbalik, apalagi saat itu hujan jadi jalan licin. Tapi mobil itu langsung pergi begitu saja,” katanya.

4. Rasilu kaget divonis bersalah oleh hakim 

Ilustrasi olah TKP
Ilustrasi olah TKP(KOMPAS.com)

Hukuman penjara selama 1 tahun 5 bulan yang dijatuhkan majelis hakim kepada Rasilu itu lebih ringan 4 bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Sebelumnya jaksa menuntut Rasilu dihukum selama dua tahun penjara.

Meski hukuman yang diterima Rasilu di luar dugaan, dia tetap berusaha untuk selalu sabar dan ikhlas menjalani takdir kehidupan yang diterimanya.

Menurut Rasilu, dia sama sekali tidak pernah menyangka hakim akan memvonisnya dengan penjara selama 1 tahun 5 bulan.

“Saya pikirnya nanti hukumannya satu atau dua bulan, karena pihak keluarga korban juga sudah mencabut laporan dan membuat surat pernyataan, tapi ternyata tidak, ya ikhlas saja,” katanya.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved