Flora Simbolon Divonis 8 Tahun Kasus Korupsi Pembangunan IPA Martubung PDAM Tirtanadi
Staff Keuangan Promits Lesindo Jaya Utama (LJU) Flora Simbolan divonis 8 tahun serta denda 300 juga oleh hakim ketua
Penulis: Victory Arrival Hutauruk |
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Staff Keuangan Promits Lesindo Jaya Utama (LJU) Flora Simbolon divonis 8 tahun serta denda Rp 200 juta oleh hakim ketua Syafril Batubara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (8/4/2019).
Flora dinyatakan terbukti terlibat dalam kasus korupsi paket pekerjaan berupa Engineering, Procurement and Construction (EPC) pembangunan IPA Martubung, PDAM Tirtanadi Sumut yang mengakibatkan Kerugian Negara sebesar Rp.18,1 Miliar dari pagu Rp 58,7 Miliar tahun anggaran 2014.
Sebelumnya Jaksa Penuntun Umum (JPU) dari Kejari Belawan, Yarmasari menuntut Suhairi dengan 18 tahun penjara dan denda 500 juta dengan pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Di awal persidangan, terdakwa yang mengenakan kemeja panjang putih dengan balutan jeans biru ini tampak seperti berbicara dan ia terlihat menggerakkan bibirnya seakan ada yang ingin diberitahu.
Dalam proses pembacaan vonis, Flora tampak gelisah dan beberapa kali menutup mata dan seperti berdoa. Beberapa kali ia menggelengkan kepala seakan tak percaya dengan vonis yang dibacakan pada dirinya.
"Mengadili dan menyatakan di atas bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara dengan hukuman 8 tahun dengan denda 200 juta diganti dengan 3 bulan penjara. Serta membayar kerugian sebesar 4 miliar. Apabila terdakwa tidak dapat membayar, harta benda dilelang dan bila tidak menutupi diganti pidana selama 3 tahun," ungkap Hakim Syafril di ruang sidang utama.
Sontak dengan putusan tersebut, kuasa hukum Flora, Parlindungan Tambah menyebutkan bahwa lonceng keadilan di Pengadilan Negeri telah mati.
"Kami dari penguasa Hukum Flora simbolon, upaya prapid kami Majelis hakim abaikan dan sore hari ini lonceng keadilan telah mati di tempat ini," tegasnya dengan lantang.
Langsung saja terdakwa Flora langsung dibawa ke tahanan sementara, lalu terjadi keributan antara kuasa hukum dengan polisi serta JPU dari Kejari Belawan di pintu keluar ruangan sidang utama.
Tampak dorong-doroangan terjadi antara kuasa hukum terdakwa dengan salah satu JPU bernama Heri yang membuat suasana memanas.
"Kami mau keluar ngapain kau dipintu," kata kuasa hukum Flora. Langsung saja sang JPU menanggapi "sabar ini masih antri,".
Dorong-dorongan masih terjadi selama beberapa detik, hingga para kuasa hukum dapat keluar dan tampak mendobrak pintu masuk ruang tahanan sementara.
Kuasa Hukum Flora lainnya, Andar Sidabalok (batik merah) berterik mengatakan "Klien kami ini bukan teroris dia, masa kamu pengacara enggak bisa ketemu. Ini putusan memperkosa keadilan dengan putusan prapid kami tidak didengarkan," tegasnya.
Seusai dari situ, masih tampak di pintu masuk PN Medan dorong-dorongan antara keluarga Flora Simbolon dengan JPU dari Kejari Belawan.
Saling adu mulut masih terus berlangsung hingga ke parkiran PN Medan. Bahkan para kuasa hukum sempat berdebat dengan Humas PN Medan Erintuah Damanik. "Prapid tidak dihargai oleh Pengadilan Negeri Medan. Praktis, kalian tidak punya hak meragukan saksi yang telah dihadirkan disini. Letakkan keadilan di Pengadilan ini.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/staff-keuangan-promits-lesindo-jaya-utama-lju-flora-simbolan.jpg)