Pemko Pematangsiantar Tak Patuhi Surat Edaran Dirjen Dukcapil Kemendagri Soal Pelantikan Pejabat
Hefriansyah Noor mengganti empat pejabat struktural Disdukcapil yakni Sekretaris Disdukcapil, dua Kepala Bidang, dan satu kepala seksi.
Penulis: Tommy Simatupang |
TRIBUN-MEDAN.com- Pemerintah Kota Pematangsiantar melakukan perombakan di Dinas Kependudukann dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
Wali Kota Siantar Hefriansyah Noor mengganti empat pejabat struktural Disdukcapil yakni Sekretaris Disdukcapil, dua Kepala Bidang, dan satu kepala seksi. Empat pejabat ini dilantik pada 5 Maret 2019.
Pergantian pejabat di lingkup Disdukcapil Siantar ternyata tidak sesuai dengan intruksi surat edaran Kementerian Dalam Negeri yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Zudan Ari Fakrulloh tanggal 4 Maret 2019.
Dalam surat edaran dengan perihal "Penundaan Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat yang Menangani Adminduk di Daerah" ada tiga poin yang diintruksikan.
Ada pun tiga poin itu yakni kepala daerah menunda sementara pengajuan usulan pengangkatan dan pemberhentian Pejabat Struktural mulai tanggal 1 Maret 2019 sampai dengan 1 Mei 2019.
Wali Kota Medan Dukung Pelatihan Service Sepeda Motor
Sihar Sitorus Diberangkatkan Pomparan Raja Nairasaon di Tapanuli Utara
Pauline Ngarmpring, Transgender Pertama yang Jadi Kandidat PM Thailand
Telkomsel Lakukan Proses Penataan Ulang Frekuensi Radio (Refarming) 800 MHz dan 900 MHz
Kedua, Penundaan tersebut dikecualikan bagi pengajuan usulan pengangkatan penggantian Pejabat karena pensiun, meninggal dunia, mengundurkan diri dan tersangkut masalah hukum. Ketiga, ada melakukan usulan ke Kementerian Dalam Negeri.
Menanggapi hal ini, Kepala Bidang Promosi Jabatan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Siantar P Simorangkir mengaku sudah mengetahui tentang surat edaran tersebut. Ia menilai belum ada penyampaian resmi dari pusat.
KPU Langkat Libatkan 2500 Warga untuk Melipat Kertas Surat Suara Pemilu 2019
Rekrutmen 11.000 Lowongan di BUMN Telah Dibuka Hari Ini, Cek Info Selengkapnya!
#SaveKapoldaSumut, Dukungan untuk Kapolda Sumut Disuarakan Usai Salat Jumat, TONTON VIDEONYA. .
"Memang ada. Tapi, kita kan belum ada terima secara resmi," ujarnya, Jumat (8/3/2019).
Saat disinggung tentang perombakan pejabat di Disdukcapil harus melakukan rekomendasi ke Gubernur lalu ke Kementerian sesuai dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013, P Simorangkir mengaku tidak ada.
Tak Mau Kapolda Agus Andrianto Diganggu, Warga Kisaran Minta Masyarakat Sumut Dukung Orang Baik
Pasang Bendera Partai di Pohon, Pria Ini Tewas Kesetrum dan Terjatuh
Mirip Film Fifteen First Date Wanita Ini Lupa Sudah Punya Suami dan Anak Setelah Bangun Tidur
"Belum ada memang kita rekomendasi. Ini sesuai juga dengan penilaian dari Ombudsman terhadap pelayanan publik di Siantar," katanya.
Sementara, Kepala Bagian Hukum Pemko Siantar Heri Oktarizal menjelaskan bisa saja dikembalikan ke pejabat awal. Menurutnya, dalam administrasi pemerintahan bisa dilakukan pencabutan, pembatalan, dan pengubahan.
"Bisa saja dirombak lagi. Dalam administrasi pemerintahan bisa dicabut bisa dibatalkan dan diubah. Kalau misalnya suatu SK itu faktanya perlu diubah, dicabut dan diubah maka bisa dilakukan. Tidak menyalahi aturan," ujarnya.
Seperti diketahui, pada 5 Maret 2019, Wali Kota Siantar melantik 77 PNS eselon II, III, dan IV.
(tmy/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/togar-sitorus.jpg)