Tim Sukses Caleg Protes Alat Peraga Kampanye Jagoannya Dicopot: Semua Keluar Biaya. Kami jadi Rugi
Petugas menurunkan spanduk caleg DPRD dan DPR-RI yang terpasang di billboard berjejer di Jalan Merdeka, Sudirman, dan Jalan Sutomo
Penulis: Tommy Simatupang |
Tribun Medan / Tommy Simatupang
Petugas Bawaslu serta Satpol PP menurunkan spanduk caleg di Jalan Merdeka Kota Pematangsiantar, Rabu (13/3/2019).
Selain itu, pada Pasal 24 pioin (5) Pemasangan Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Pemasangan Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada tempat yang menjadi milik perseorangan atau badan swasta harus mendapatkan izin pemilik tempat tersebut. (7) Pemasangan Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab Peserta Pemilu.
(8) Alat Peraga Kampanye harus diturunkan atau dibersihkan oleh Peserta Pemilu paling lambat 1 (satu) Hari sebelum hari Pemungutan Suara.
(tmy/tribun-medan.com)
Rekomendasi untuk Anda