Breaking News

4 Anggota DPRD Tapteng Dibawa Ke Rutan Tanjung Gusta, Ketua DPRD Sintong Gultom Masih Buron

Awaluddin tampak mengenakan kaos kemeja abu-abu dengan merk polo. Ia terlihat lesu dari biasanya.

TRIBUN MEDAN/HO
Kejati Sumut menerima berkas dan barang bukti (P22) empat tersangka kasus Perjalanan Dinas Fiktif Anggota DPRD Tapteng dari Penyidik Polda Sumatera Utara, Kamis (14/3/2019). 

"Mereka disangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 655.924.350. Selain ada perjalanan fiktif, para tersangka diduga telah menggelembungkan biaya perjalanan dinas ke luar daerah pada 2016 dan 2017," pungkasnya.

Sementara, Kepala Rutan Tanjung Gusta, Rudi Sianturi membenarkan bahwa ada 4 tersangka dari DPRD Tapteng yang telah ditahan di Rutan Tanjung Gusta.

"Tadi memang ada 6 orang datang, mungkin 4 anggota DPRD itu digabung sama yang lain. Jadi tadi datang sekitar jam 4 sore tadi, karena saya tidak di tempat anggota saya tadi yang menelpon bahwa ada tahanan dari Kejati Sumut," terangnya.

Ia mengungkapkan bahwa para tahanan ini akan ditempatkan seluruhnya di blok tipikor.

"Semuakan di tipikor itu, karena memang nggak ada blok nya di tipikor, iya semua korupsi tipikor satu blok," cetusnya.

(vic/tribunmedan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved