Mantan Kades Sampali Sri Astuti Lemas dan Bercucur Air Mata Divonis 4 Tahun Penjara

Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Wishnu Pradana (Kejari Deliserdang) yaitu 8 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta.

TRIBUN MEDAN/VICTORY HUTAURUK
Mantan Kepala Desa (Kades) Sampali, Percut Seituan, Deliserdang, Sri Astuti dijatuhi hukuman 4 tahun penjara oleh Majelis hakim diketuai Nazar Efriandi, Kamis (14/3/2019) di Ruang Cakra Utama PN Medan. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Mantan Kepala Desa (Kades) Sampali, Percut Seituan, Deliserdang, Sri Astuti dijatuhi hukuman 4 tahun penjara oleh Majelis hakim diketuai Nazar Efriandi, Kamis (14/3/2019) di Ruang Cakra Utama, PN Medan.

Hakim menilai bahwa Sri terbukti melakukan korupsi penerbitan surat keterangan tanah (SKT).

"Menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama subsidair. Dengan denda kepada terdakwa sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan," terangnya Hakim Nazar.

Selain itu Sri juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp146 juta.

"Dengan ketentuan jika dalam satu bulan terdakwa tidak membayar dan harta bendanya tidak mencukupi untuk mengganti kerugian negara maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan," tambahnya.

Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Wishnu Pradana (Kejari Deliserdang) yaitu 8 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta.

Bahkan terdakwa dibebani membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp2,7 miliar.

Terdakwa mantan Kepala Desa Sampali Sri Astuti menjalani lanjutan persidangan, dengan agenda putusan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (14/3). Majelis hakim menjatuhkan vonis empat tahun kurungan terhadap terdakwa Sri Astuti, karena terbukti menyalahgunakan kewenangan untuk menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) di atas lahan PTPN2 dan menerima sejumlah uang atas penerbitan.
Terdakwa mantan Kepala Desa Sampali Sri Astuti menjalani lanjutan persidangan, dengan agenda putusan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (14/3).  (TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR)

Sri Astuti yang tampak mengenakan kemeja lengan panjang dan rok hitam hingga ke tungkul kaki serta balutan jilbab hitam tampak tertunduk usai pembacaan putusan.

Bahkan, Sri langsung mendatangi para sanak saudara dengan pelukan serta tetesan air mata di bangku persidangan.

Ia tampak menghindari sorotan kamera dan tak menjawab pertanyaan para wartawan yang mencoba meminta tanggapannya atas kasus tersebut.

Teman-teman sri tampak mencoba menenangkan terdakwa yang terkujur lemas dan yang terus menerus menangis.

Kuasa Hukum Sri, Nuriono menyebutkan bahwa akan segera melakukan upaya hukum karena sangat merugikan tersangka.

"Kita kan masih dikasih kesempatan selama 7 hari untuk berpikir apakah kita menerima atau melakukan upaya hukun.

Tapi diskusi dengan client kita harus melakukan upaya hukum.

Ya kalau dari sisi terdakwa, sangat merugikan putusan itu, tidak tepat, terkait dengan masa penahanan," tegasnya.

Terdakwa mantan Kepala Desa Sampali Sri Astuti menjalani lanjutan persidangan, dengan agenda putusan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (14/3). Majelis hakim menjatuhkan vonis empat tahun kurungan terhadap terdakwa Sri Astuti, karena terbukti menyalahgunakan kewenangan untuk menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) di atas lahan PTPN2 dan menerima sejumlah uang atas penerbitan.
Terdakwa mantan Kepala Desa Sampali Sri Astuti menjalani lanjutan persidangan, dengan agenda putusan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (14/3). (TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR)
Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved