Breaking News

Lapor SPT

DJP Online: Cara Mudah Mengisi SPT Online via DJP Online,Error? Simak Panduan Lapor SPT Pajak Update

Cara Mudah Mengisi SPT Tahunan (SPT Pajak 2018) Online via Ponsel, Pilih Menu e-Filing SPT Pribadi

Editor: Salomo Tarigan
dirjen pajak/sripo
DJP Online: Cara Mudah Mengisi SPT Online via DJP Online, Error? Simak Panduan Lapor SPT Update 

Bila belum memiliki akun di OnlinePajak, silakan daftar dulu di aplikasi e-Filing OnlinePajak. Klik disini

Formulir pengisian pajak online
Formulir pengisian pajak online (Wartakotalive/Dian Anditya M)

2. Pilih menu e-Filing SPT Pribadi

Pada menu navigasi, pilih e-Filing SPT Pribadi untuk mulai mengisi SPT Tahunan Pribadi. 

e-filling SPT pribadi

3. Isi NPWP Pribadi Anda

Selanjutnya isi NPWP Pribadi Anda dengan klik buat pelaporan baru

pengisian NPWP (onlinepajak)

4. Berapa Jumlah Pendapatan Anda dalam Setahun Terakhir

Untuk memilih SPT / Formulir 1770 S atau SPT / Formulir 1770 SS, Anda harus memilih apakah jumlah keseluruhan pendapatan kotor Anda dalam setahun terakhir kurang dari Rp 60 juta, lebih dari Rp 60 juta atau apakah Anda memiliki bisnis.

Di sini, kami contohkan Anda memiliki pendapatan kotor lebih dari Rp 60 juta dalam setahun, sehingga formulir yang akan disediakan adalah Formulir 1770 S. 

online pajak

Baca: ARIEL NOAH TERKINI - Kabar Alami Kecelakaan, Belajar dari Pengalaman Menegangkan, Imbauan Ariel Noah

Baca: INFO KESEHATAN: Cara Menurunkan Demam tanpa Obat, Manfaat Bawang Putih dan Jahe

5. Lengkapi Detail Pribadi 

Lengkapi detail pribadi Anda seperti status pernikahan, jumlah tanggungan (jika ada) dan status kewajiban pajak suami istri, dan lain-lain. Lalu klik "Selanjutnya".

6. Lengkapi Detail Anggota Keluarga atau Tanggungan 

Lengkapi juga detail anggota keluarga Anda, bagi Anda yang telah menikah dan memiliki tanggungan.

7. Isi Detail Pajak Anda     

Baca: BERITA KESEHATAN: Manfaat Sirsak, Selain Cegah Kanker, Pengobatan Diabetes hingga Rematik

Isi detail pajak Anda dengan mengklik "Tambah Form 1721 A1 atau A2, lalu isikan detail pajak Anda, terutama 3 kolom berikut ini:

Halaman
1234
Sumber: Warta kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved