RSUD Pirngadi Medan Kutip Biaya Toilet, Manajemen Mengaku Hanya Persoalan Kecil

Bayangkan, untuk sekadar buang air kecil di toilet rumah sakit plat merah tersebut, keluarga pasien akan diminta bayar secara sukarela

Penulis: Alija Magribi |
Kolase Tribun Medan
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Pirngadi Medan 

"Itung-itung uang nyiram kencing dan kotoran kita," sambungnya.

Kejanggalan pun bertambah karena Edison tak melakukan penindakan dengan menggunakan kekuatan pengamanan (satpam).

Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Pirngadi Medan
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Pirngadi Medan (Kolase Tribun Medan)

Tak hanya itu, disinggung apakah RSUD Pirngadi kekurangan tenaga kebersihan, Edison pun menampik. "Cukup. Udah cukup petugas kebersihan kita" katanya.

Toilet yang dikutip uang kebersihan berlokasi berada dibelakang ruang Humas RSUD Pirngadi yang berhadapan dengan Jalan HM Yamin, Kota Medan.

Toilet ini adalah toilet satu-satu yang dikutip uang kebersihan.

"Kan sudah dilihat, memang yang di situ saja yang dikutip uang kebersihan. di lantai 2 ke atas gak ada pengutipan," katanya.

Ombudsman sendiri, diterangkan Edison sudah pernah menyampaikan banyaknya keluhan terhadap RSUD Pirngadi.

Untuk menindaklanjuti itu ia akan berupaya menyampaikan direktur untuk dilakukan pembenahan.

"Udahnya datang ombudsman. Makanya nanti kita bilang ke pimpinan," tukasnya.

Ketua Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara Abyadi Siregar menyayangkan tidak ada upaya RSUD Pirngadi melakukan pembenahan.

Abyadi menyayangkan pelayanan masyarakat dijadikan lahan bisnis untuk kepentingan pribadi.

"Yah, itu gak bisa lah dijadikan alasan sebagai uang kebersihan. Itu kan untuk pelayanan publik. Janganlah seperti itu, mencari makan dari fasilitas pelayanan untuk publik," katanya.

Menurut Abyadi, jika hal tersebut berlanjut, ia dan tim dari Ombudsman akan mendatangi kembali RSUD Pirngadi.

"Setelah mendapatkan bahan dan keterangan dari pihak lainnya, kita bakal ke sana kalau belum juga ada pembenahan layanan Pirngadi," katanya.

"Ini bisa beranjak ke ranah hukum. Ini bisa jadi kategori pungutan liar ini," sambungnya melalui panggilan seluler, Selasa (19/3/2019)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved