BPPRD Medan Kaji Pembebasan Tarif PBB untuk NJOP di Bawah Rp 200 Juta

Kita sudah punya pengkajian dan argumen-argumen atas usulan kita untuk program penghapusan PBB terhadap nilai NJOP ya di bawah Rp 200 juta.

Penulis: Alija Magribi |
TRIBUN MEDAN/ALIJA MAGRIBI
Kepala Bidang PBB dan BPHTB BPPRD Kota Medan, Zakaria. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Dinas Pendapatan Daerah Medan atau Badan Pengelola Pajak & Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan mengkaji pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) setiap tahun terhadap aset warga yang nilainya berada dibawah Rp 200 juta sesuai nilai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Usulan tersebut pun ternyata sudah diserahkan ke Divisi Hukum Pemko Medan empat bulan lalu.

Dijelaskan Kepala Bidang PBB dan BPHTB Zakaria di ruang kerjanya, bahwa wacana penghapusan tersebut sudah dikaji Dispenda mempertimbangkan sejumlah faktor, khususnya "rasa keadilan".

"Kita sudah punya pengkajian dan argumen-argumen atas usulan kita untuk program penghapusan PBB terhadap nilai NJOP ya di bawah Rp 200 juta kepada Pemko Medan," terangnya, Rabu (20/3/2019) siang.

Pertimbangan lainnya didasarkan banyaknya piutang masyarakat dengan aset Rp 200 juta ke bawah atas kesanggupan membayarkan PBB setiap tahun. "Setiap tahun masyarakat seperti ini banyak yang nunggak bayar PBB, makanya kita usulkan itu," sambung Zakaria.

Tentunya, menurut Zakaria, wacana penghapusan tagihan PBB tersebut akan merevisi Perda Kota Medan No. 6 tahun 2012 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan yang mana, untuk NJOP dengan Rp 499,9 juta dikenakan kewajiban PBB sebesar 0,115 persen /tahun.

"Jadi rencana kita, aset sesuai NJOP yang diatas Rp 200 juta baru dikenakan kewajiban iuran PBB setiap tahun," katanya.

Penghapusan PBB pada nilai NJOP tertentu sudah diterapkan oleh Pemerintah Provinsi Jakarta, yang mana, NJOP dibawah Rp 1 Miliar tidak dikenakan PBB. Namun, untuk Medan sendiri, Dispenda meletakkan angka Rp 200 juta sesuai pengkajian dan kemampuan ekonomi masyarakat.

Lanjutnya, saat ini Dispenda/BPPRD Pemko Medan sudah mem-validasi 400.000 tanah dan bangunan di Kota Medan untuk mengkaji nilai NJOP. Pada kawasan tertentu di Kota Medan, Dispenda menaikkan nilai NJOP-nya. Pengkajian tersebut didasarkan karena nilai tanah di Kota Medan terus naik sesuai harga pasar.

Di kawasan pusat perekonomian, Dispenda menaikkan nilai NJOP sekitar 60 persen - 70 persen dari harga pasar. Kenaikan tersebut diperoleh lantaran hasil pengkajian Dispenda Kota Medan saat transaksi jual-beli di masyarakat, bahwa nilai sebuah bangunan di Kota Medan mengejutkan.

"Di kawasan pusat perbelanjaan, pusat perkantoran seperti di Jalan S. Parman atau Imam Bonjol saja, ada tanah yang permeternya pasarannya sampai Rp 25 juta. Sementara di NJOP kita rata-rata 10-12 juta. Makanya kita naikkan NJOP-nya, sampai 70 persen dari harga pasar" katanya.

Akan tetapi, menurut Zakaria tidak semua kawasan di Medan yang dinaikkan nilai NJOP-nya. Zakaria mencontoh, kawasan di Kecamatan Tuntungan yang semula dinaikkan nilai NJOP-nya tahun 2018, justru pada tahun 2019 diturunkan lantaran prediksi menjadi pusat perekonomian terbantahkan.

"Di sana, kita pikir kemarin Pasar Laucih bakal ramai. Menjadi lokasi pusat perbelanjaan. Tapi setelah kita kaji tahun ini justru tidak seperti itu, makanya NJOP-nya kita turunkan," pungkasnya.

Hingga kini, wacana program penghapusan PBB terhadap aset dengan nilai NJOP dibawah Rp 200 juta masih ditunggu oleh Dispenda. Program tersebut pun mesti melewati beberapa kajian lainnya dari DPRD Kota Medan.

Terpisah, Ketua Komisi C DPRD Medan Boydo HK Panjaitan menyambut baik niat Dispenda menghapus PBB atas aset dengan NJOP dibawah Rp 200 juta. Hal tersebut ia nilai sebagai usulan yang baik terhadap masyarakat dengan ekonomi menengah ke bawah.

"Wah itu usulan yang bagus. Bagus subsidi itu seperti di DKI. Kita tunggu saja kalau memang mau dirapatkan," katanya.

Namun, politisi PDI- Perjuangan ini mengusulkan agar tarif PBB terhadap NJOP yang nilainya diatasi Rp 500 juta agar dinaikkan. "Jadi kalau bisa subsidinya diambil dari yang nilai NJOP ya di Rp 509 juta atau Rp 1 Miliar itu ya," pungkasnya.

(cr15/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved