Pemilik 126 Ekstasi Mengaku Menyesal Gunakan Pil Setan: Besok-besok Enggak Mau Pakai Lagi

Kawanan pemakai tersebut dihukum dengan pasal Pidana pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Tribun Medan/victory arrival
Pemilik 126 Ekstasi Mengaku Menyesal Gunakan Pil Setan: Besok-besok Enggak Mau Pakai Lagi.5 sekawan pemilik 126 pil ekstasi seberat divonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim yang diketuai Riana Pohan di Ruang Cakra 3, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (20/3/2019). 

Selanjutnya petugas mengamankan Doni Satria dan diinterogasi ternyata ekstasi itu juga diperolehnya dari Doni Saputra. Dimana jumlah ekstasi milik Doni Saputra sebanyak 111 butir.

"Dari pengakuan terdakwa Satria, kemudian polisi terus melakuan pendalaman, setelah ditindaklanjuti, ternyata, ekstasi milik Doni Saputra didapat dari Dedi Handoko dan Prananda Pandia.

Atas pengembangan informasi tersebut, polisi melakukan penangkapan terhadap lima orang yang diamankan dari tempat terpisah," tutupnya.

(vic/tribunmedan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved