Setelah Caleg Cabuli Anak Kandung, di Daerah yang Sama, Ayah Cabuli Putrinya hingga Melahirkan Bayi
Akibat kejadian itu, korban IS hamil dan telah melahirkan seorang anak laki-laki pada 30 Januari 2019 lalu di Kota Padang.
“Dari Jakarta hari Sabtu dengan Bus ALS,” katanya.
Sampai di Kota Solok, kata Afrides, tersangka AH turun dari bus itu.
Tersangka melanjutkan perjalanan menggunakan angkutan umum lainnya ke Kota Padang.
“Sampai di Kota Solok turun dari ALS dan ganti mobil dengan travel. Tersangka lalu turun di Pauh,” katanya.
Sampai di Pauh, tersangka AH memangkas rambutnya.
“Setelah pangkas rambut, nunggu mobil angkot di pinggir jalan dan langsung kita tangkap,” ujarnya.
Dijelaskan Afrides, tersangka AH berupaya untuk mengelabui polisi dengan mengubah potongan rambutnya.
“Sepertinya dia mau mengelabui petugas. Pakai tukar mobil dan pangkas rambut supaya tidak dikenali,” jelasnya.
Tersangka AH mencabuli putrinya duduk di kelas 3 SD, hingga berusia 17 tahun. Terakhir kali perbuatan itu dilakukan pelaku pada Januari 2019 lalu.
“Sekarang korban berusia 17 tahun dan masih sekolah,” kata AKP Afrides Roema.
Penyidik, kata Afrides, sudah memeriksa saksi pelapor yakni ibu kandung korban yang juga istri tersangka.
Saksi korban juga sudah diperiksa. Dari keterangan saksi korban, terungkap modus tersangka.
“Perbuatan sudah berulang kali dilakukan ayah kandungnya,” kata Afrides.
Perbuatan yang dilakukan selama 8 tahun itu, kata Afrides, selama ini tak diketahui oleh istrinya.
Ketika sang istri tak berada di rumah, barulah AH melakukan perbuatan itu di rumahnya, di Kecamatan Sungai Aur, Pasaman Barat.
