Kapolres Sebut Kasus Dugaan Korupsi Dinas PUPR dan Dinkes Siantar Dilimpahkan ke Polda
Polres Siantar telah melimpahkan kasus dugaan korupsi Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Dinas Kesehatan
Penulis: Tommy Simatupang |
TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Polres Siantar telah melimpahkan kasus dugaan korupsi Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Dinas Kesehatan ke Ditkrimsus Polda Sumut.
Kapolres Siantar AKBP Heribertus Ompusunggu mengatakan kasus korupsi itu telah menemukan titik terang temuan korupsi. AKBP Heribertus menyebutkan sudah ada dugaan korupsi di Dinas PUPR dan Dinas Kesehatan.
"Dugaan korupsi sudah di PUPR. Dinkes ada juga dugaan korupsi,"ujar Heribertus di Mapolres Siantar, Senin (25/3/2019).
Heribertus mengungkapkan sudah menyediakan beberapa dokumen kuat dugaan korupsi untuk ditangani Polda Sumut.
Sementara, untuk kasus dugaan korupsi di Badan Kepegawaian Daerah (BKD), AKBP Heribertus mengaku masih menggali data korupsi.
"Kita serahkan semua ke Polda. Kalau sudah oke (temuan korupsi). Kita serahkan ke Polda (BKD). Sementara dua SKPD sudah kita serahkan ke Polda. Sudah ada dugaan korupsinya," ujarnya.
Saat disinggung tentang mengapa kasus korupsi Pemko Siantar dilimpahkan ke Polda, AKBP Heribertus mengatakan kekurangan anggaran.
Apalagi, untuk satu kasus membutuhkan anggaran yang besar. AKBP Heribertus juga mengungkapkan telah menyerahkan kasus itu ke Kompol Roman bagian Ditkrimsus Polda Sumut.
"Cakupannya besar ya. Masalah anggaran itu ya. Nanti merekalah (Polda) yang manggil-manggil itu,"katanya.
Seperti diketahui, Polres Siantar telah menyelidiki kasus korupsi di tiga Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kota Siantar sejak 14 Januari 2019. Berbagai pegawai negeri sipil (PNS) telah berulang kali diperiksa di Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Dinas Siantar tahun anggaran 2016 dengan tiga kasus yakni proyek fisik peningkatan saluran sekunder D.I Bah Kora II senilai Rp 3,2 miliar, sekunder D.I Simarimbun senilai Rp 1,4 miliar, dan sekunder D.I Tambun Barat senilai Rp 984 juta.
Dinas kesehatan terindikasi korupsi dana kapitasi jaminan kesehatan nasional tahun 2018. Sedangkan, Dinas BKD terkait pelantikan eselon II, III, dan IV pada Januari 2019.
(tmy/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/heribertus-ompusunggu.jpg)