Hercules Ngamuk di Persidangan,Usir Polisi dan Tidak Terima Direkam Wartawan, Ini Videonya

Kehadiran petugas kepolisian itu juga memancing reaksi terdakwa Hercules hingga meminta petugas kepolisian keluar dari ruang sidang yang akan digelar.

Kompas.com/RIMA WAHYUNINGRUM
Tersangka kasus penguasaan lahan PT Nila Alam Kalideres, Hercules bersama anak buah kelompoknya siap dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (27/12/2018). 

Hal itu disampaikan Kepala Bagian Operasional Polres Metro Jakarta Barat AKP Priyo Utomo Teguh Santoso, ketika akan melakukan apel pengamanan.

"Kekuatan sampai hampir 400 personel, 300 lebih lah,” kata Priyo, Rabu (27/3/2019).

Priyo mengatakan, ratusan personel tersebut merupakan tim gabungan dari Polsek Palmerah, Polres Jakarta Barat, dan Polda Metro Jaya.

"Untuk di pintu masuk, seperti biasa sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur) dari kami," ujarnya.

Diketahui bahwa Hercules terganjal kasus penguasaan lahan dan pengerusakan kantor milik ‎PT Nila Alam di Jakarta Barat.

Atas kasus itu pun Jaksa Penuntut Umum pun menuntut terdakwa 3 tahun penjara.

Menurut JPU, Hercules dianggap melanggar Pasal ‎170 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat ke (1) KUHP yakni melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan terang-terang dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap barang

Meski begitu dalam nota pembelaan yang dilakukan Herculesbersikukuh jika tidak terlihat dalam kasus tersebut.

Karena berdasarkan keterangan para saksi yang dihadirkan di persidangan, tak ada satu pun yang melihat dirinya melakukan pengerusakan atau pun ancaman. (Wartakotalive/Joko Supriyanto)

Sumber: Warta kota
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved