Viral Medsos

Hercules Divonis Hakim 10 Bulan Penjara dari Tuntutan Jaksa 3 Tahun, Pukul Wartawan dan Usir Polisi

Detik-detik Hercules Mengamuk di Ruang Sidang Sampai Mengusir Polisi, Tonton Videonya di Sini

Editor: AbdiTumanggor
Kompas.com/RIMA WAHYUNINGRUM
Tersangka kasus penguasaan lahan PT Nila Alam Kalideres, Hercules bersama anak buah kelompoknya siap dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (27/12/2018). 

Detik-detik Hercules Mengamuk di Ruang Sidang Sampai Mengusir Polisi, Tonton Videonya di Sini

Sempat mengamuk saat turun dari mobil tahanan, dia kembali mengusir polisi yang berjaga di dalam ruang sidang.

Begini pengakuan wartawan yang kena bogem.

///

TRIBUN-MEDAN.com - Terdakwa Hercules Rosario Marshal menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (27/3).

Meski sempat mengamuk saat turun dari mobil tahanan, dia kembali mengusir polisi yang berjaga di dalam ruang sidang.

Ketika itu Hercules dengan mengenakan pakaian serba hitam dan peci hitam memasuki ruang sidang utama, dalam kesempatan itu petugas Kepolisian juga berjaga di dalam ruang sidang.

"Apaan apaan ini, kayak kasus teroris saja, keluar keluar," teriak Hercules didalam ruang sidang, Rabu (27/3/2019).

Namun Ketua Hakim pun langsung berupaya mengingatkan Hercules bahwa ini ada di dalam ruang sidang.

Selain itu kuasa hukum terdakwa pun juga berupaya menenangkan Hercules.

Selanjutnya petugas kepolisian pun langsung keluar dari ruang sidang.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis terdakwa kasus pengusaan lahan Hercules Rosario Marshal dengan hukuman delapan bulan penjara.

"Menjatuhkan hukuman selama delapan bulan penjara dengan dikurangi seluruhnya masa tahanan yang dijalani," kata Hakim Ketua Rustiyono di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (27/3/2019).

Hercules terbukti melanggar Pasal 167 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (2) KUHP tentang Masuk Perkarangan Rumah Orang Lain Tanpa Izin.

Vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni tiga tahun penjara.

Sumber: Warta kota
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved