Inilah Pelat Nopol Dewa di Indonesia, tapi Keistimewaannya Bisa Gugur bila tak Ada Ini

"Masyarakat memang kurang tersosialisasi hal ini, jadi anggapannya saat sudah pakai pelat nomor RFD dan lain sebagainya, atau sirine dan strobo,. . .

Editor: Tariden Turnip
Alsadad Rudi
Inilah Pelat Nopol Dewa di Indonesia, tapi Keistimewaannya Bisa Gugur bila tak Ada Ini. Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono saat akan memasuki mobil dinasnya usai kunjungan ke Kantor Kelurahan Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (30/12/2016). Tampak mobil dinasnya sudah menggunakan pelat B 1549 RFS. 

Inilah Pelat Nopol Dewa di Indonesia, tapi Keistimewaannya Bisa Gugur bila tak Ada Ini 

TRIBUN-MEDAN.com - Istilah pelat nomor kendaraan "dewa" di jalan raya, mungkin belum banyak diketahui masyarakat luas.

Sebagai contoh sederhana, mobil yang punya nopol berakhiran huruf antara lain RFS, RFP, dan RFD.

Nopol tersebut khusus untuk orang tertentu seperti pejabat negara, dan tidak bisa digunakan oleh warga sipil.

Sebab, itu merupakan suatu fasilitas yang diberikan oleh pemerintah untuk jabatan tertentu.

Bahkan cukup sering masyarakat pengguna jalan tol melihat mobil berpelat nomor "dewa" tersebut dengan asiknya melaju di bahu jalan, masuk ke jalur busway, dan lain sebagainya tanpa ada pengawalan dengan tujuan menghindari antrean kemacetan.

Lantas apakah kondisi tersebut dibenarkan atau diperbolehkan ?

Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu, mengatakan memang sebenarnya mobil dengan pelat nomor khusus tadi memiliki keistimewaan, tapi tetap ada aturannya secara hukum dan undang-undang.

"Secara undang-undang No 22 Tahun 2009 Pasal 134 dan 135 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) ada tujuh kelompok pengendara yang memiliki prioritas penggunaan jalan.

Tapi, ini yang jadi garis besarnya, dalam pelaksanaannya dari tujuh pengendara tadi ada beberapa yang harus tetap dengan pengawalan baru mendapatkan prioritas, bila tidak ada yang kawal berarti tidak dibenarkan," ucap Jusri saat dihubungi Kompas.com, Kamis (28/3/2019).

Tujuh kendaraan yang dimaksud ada pada pasal 134 UU LLAJ, yaitu Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas, Ambulans yang mengangkut orang sakit atau kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas, kendaraan pimpinan dan lembaga negara Republik Indonesia, salah satunya Presiden RI, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing, kendaraan lembaga internasional yang menjadi tamu negara, Iring-iringan pengantar jenazah, dan konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

Iring-iringan Presiden Joko Widodo terjebak kemacetan saat akan menuju lokasi peringatan HUT ke-72 TNI. Jokowi pun berjalan kaki sepanjang 3 kilometer menuju lokasi.
Iring-iringan Presiden Joko Widodo terjebak kemacetan saat akan menuju lokasi peringatan HUT ke-72 TNI. Jokowi pun berjalan kaki sepanjang 3 kilometer menuju lokasi. (KOMPAS.com/IHSANUDDIN) 

Jusri menegaskan untuk kendaraan ambulans, pemadam kebakaran, dan mobil jenazah itu sudah otomatis memiliki hak prioritas di jalan raya tanpa perlu pengawalan.

Namun untuk keempat pengendara lain, wajib mendapatkan pengawalan.

Artinya, bila mobil tersebut hanya berjalan sendiri tanpa pengawalan polisi maka hak prioritasnya tidak ada.

Bahkan sekalipun itu menggunakan pelat nomor dewa dan dilengkapi sirine atau lampu strobo tetap hak prioritasnya tidak berlaku.

"Jadi harus dikawal, bila tidak mendapat pengawalan polisi atau voorijdermaka itu tidak berlaku.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved