Seorang Debt Collector Tewas Diamuk Massa Usai Ketahuan Rampas Kendaraan Nasabah
Seorang dept collector inisial tewas meregang nyawa usai ketahuan warga mengambil paksa kendaraan hingga terjadi aksi main hakim
"Kita masih melakukan pengembangan kasus ini," ungkap Kasat Reskrim Polres Agam Iptu Muhammad Reza.
Reza mengimbau debt collector untuk tidak mengambil paksa kendaraan di jalanan dan lakukan koordinasi dengan Polres Agam apabila ada target di wilayah hukum Polres itu.
Baca: Shaheer Sheikh Kembali Bertemu Ayu Ting Ting: Aku Minta Maaf, Aku Tak Bermaksud Menyakiti Kamu. . .
Baca: Saat Jamaah Khusyuk Ibadah Salat Subuh, Maulana Tepergok Beraksi Curi Sepeda Motor
Sementara itu Dokter Jaga IGD Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lubukbasung, dr Agung Putra Evasha mengatakan M diduga meninggal dunia saat dalam perjalanan dari Maninjau ke RSUD Lubukbasung.
"M dalam kondisi baru meninggal dunia setelah mengalami luka serius pada bagian kepala akibat benda tumpul," katanya.
Reza menambahkan, jasad M telah diambil oleh keluarganya dan langsung dibawa ke kampung halaman di Pasaman Barat, setelah pihaknya memberikan pemahaman terhadap kejadian tersebut.
Sebelum serah terima jasad M, keluarga membuat surat pernyataan dan surat untuk tidak diautopsi.
Bagi warga yang menghakimi hingga mengakibatkan salah seorang juru tagih tewas, akan dilakukan penyelidikan dan pasti ada yang akan menjadi tersangka.
Namun dari pihak keluarga tidak mempermasalahkan, tetapi mereka mempermasalahkan pihak perusahaan tempat M bekerja di PT Bintang Barat Sumatera yang harus bertanggung jawab terhadap keluarga almarhum yang ditinggalkan.
Ia menambahkan, mobil pikep sudah berada di tangan pihak ketiga setelah pemilik pertama atas nama Zakir menggadaikan mobil ke Afrinaldi atau Cen Rp29 juta pada 2016.
Setelah itu Afrinaldi meminjamkan mobil itu ke Ucok untuk membawa tanda buah segar (TBS) kelapa sawit.
Masalah menggadai mobil yang berstatus kredit dan menunggak sudah ada aturan di Jaminan Fidusia, bahwa setiap kegiatan yang mengubah kepemilikan unit harus atas persetujuan dan sepengetahuan pihak debitur dalam hal ini perusahaan leasing. (*)
Debt Collector Culik dan Sandera Anak Penunggak Kredit
Seorang murid SMP R (14) diculik oleh sekelompok debt collector atau penagih hutang lantaran orang tuanya menunggak pembayaran motor yang dikendarainya selama tiga bulan.
Kemudian anak tersebut dibawa oleh penagih hutang ke kantor Mega Financeyang berlokasi di Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat pada Sabtu (6/7/2018) sore.
"Anak tersebut pulang dari sekolah dan motor diambil oleh beberapa orang debt colector, sehingga anak itu dibawa debt collector," kata Kapolsek Palmerah Kompol Aryono, Sabtu (7/7/2018) di Polsek Pamerah malam.