Bawaslu Anggap Adelia Pasha Ungu Langgar Aturan Kampanye Pemilu, Berikut Dampak bagi PAN

"Terlapor (Adelia Pasha) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu," ungkapnya.

Tayang:
Editor: Salomo Tarigan
TRIBUNPALU.COM Muhakir Tamrin
Sidang putusan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Adelia Pasha. 

Bawaslu Anggap Adelia Pasha Ungu Langgar Aturan Kampanye Pemilu, Berikut Dampak bagi PAN

TRIBUN-MEDAN.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tengah ( Sulteng) memutuskan Adelia Wilhelmina alias Adelia Pasha melanggar aturan kampanye pemilihan umum (pemilu).

Hal itu disampaikan Ketua Majelis Sidang Darmiati, saat membacakan putusan hasil persidangan, di Kantor Bawaslu Sulawesi Tengah, Senin (1/4/2019).

Putusan terdaftar dengan nomor 03/TM/PL/ADM/Provinsi Sulawesi Tengah/36.00/III/2019.

Baca: Pengurusan Pindah Memilih Dibuka Lagi hingga Tanggal 10 April 2019

Baca: Detik-detik 3 Pemburu Tewas Dibunuh Suku Primitif dengan Tombak dan Anak Panah

Dalam putusan itu Bawaslu mencatat temuan pelanggaran administrasi pemilu yang dilakukan oleh Adelia.

Adelia Pasha Ungu saat mengikuti sidang, Senin (1/4).
Adelia Pasha Ungu saat mengikuti sidang, Senin (1/4). (Tribun Palu)

Bawaslu Provinsi Sulteng pun memberikan teguran tertulis kepada Adelia.

Bawaslu juga memerintahkan KPU Kabupaten Poso agar tidak mengikutkan PAN dalam pelaksanaan kampanye rapat umum.

"PAN tidak diikutsertakan sebanyak satu kali dari keseluruhan jadwal kampanye rapat umum di Poso pada pemilu tahun ini," terangnya.

Dalam persidangan, Ketua Majelis Darmiati, didampingi anggota majelis Zatriawati dan Sutarmin H Amat.

Sementara Adelia didampingi Sekretaris DPW Perempuan PAN Provinsi Sulteng, Listya Sari Pertiwi.

Istri Wakil Wali Kota Palu Sigit Purnomo Said alias Pasha Ungu itu tiba di Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tengah, di Jalan Sungai Moutong, Kelurahan Besusu Tengah, Kecamatan Palu Barat pukul 14.16 Wita.

Pasha Ungu dan Adelia Pasha.
Pasha Ungu dan Adelia Pasha. (tribun timur)

Ia mengenakan setelan berwarna cokelat, tepatnya blouse cokelat dan celana berwarna senada.

 Dellia Wihelmina Pasha mengatakan, pada kesempatan itu dirinya hadir atas nama Ketua DPW PUAN Sulteng sebagai Caleg DPR RI. 

"Saya datang melantik DPD PUAN Poso, yang saya tahu semua sudah disiapkan oleh DPD PAN Kabupaten Poso," ujarnya saat itu. 

Dalam pelantikan itu, Bawaslu Kabupaten Poso mendapatkan indikasi dugaan pelanggaran. 

Sumber: Warta kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved