Kenalan di Facebook, Siswi SMA Disekap dan Diperkosa, Ini Hasil Tes Urine Pelaku yang Ditangkap
Satreskrim Polrestabes kemudian segera membawa korban ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis.
Kenalan di Facebook, Siswi SMA Disekap dan Diperkosa, Ini Hasil Tes Urine Pelaku yang Ditangkap
TRIBUN-MEDAN.COM - Seorang pria di Makassar, Zulkarnaen (22), nekat melakukan penyekapan atas siswi SMA, Vi (16), di sebuah rumah kosong yang terletak di jalan Veteran Selatan, Makassar, Sulawesi Selatan.
Penyekapan tersebut dilakukan Zulkarnaen lantaran dirinya berada di bawah pengaruh narkoba.
Setelah melakukan tes urine pada pelaku, tim penyidik kepolisian kemudian mendapatkan hasil positif amphetamin.

"Iya, positif narkoba. Jadi motif tersangka ini dari latar belakang kenakalan remaja," ucap AKBP Adhi saat ditemui di Polrestabes Makassar, seperti dikutip TribunWow.com dari Tribun Timur, Minggu (31/3/2019).
Zulkarnaen berhasil diringkus oleh pihak kepolisian usai pihak kepolisian mendapatkan laporan dari keluarga korban.
Pelaku berhasil diringkus pada Jumat (29/3/2019) malam, sekitar pukul 21.00 Wita, usai menyekap korban selama tiga hari.
Dalam proses penangkapan pelaku tersebut, korban Vi juga diamankan.
"Jadi semalam, tim dari Jatanras berhasil menangkap si pelaku dan menyelamatkan korban," ungkapnya seperti dilansir oleh Tribun Timur pada Sabtu (30/3/2019) siang.
Tim Jatanras Satreskrim Polrestabes kemudian segera membawa korban ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis.
Lebih lanjut, ternyata pelaku tak hanya melakukan penyekapan terhadap korban, tetapi juga memperkosanya.
Dari hasil visum yang dilakukan terhadap korban, terungkap bahwa korban mendapatkan tindakan kekerasan dari pelaku selama disekap.
"Jadi dari hasil visum luar kepada korban, ada bekas luka pada alat vital korban. Kita juga masih dalami hasil ini, apakah ada sperma atau tidak ada," jelasnya.

Dalam penangkapan pelaku, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa baju seragam milik korban, pakaian dalam, buku-buku pelajaran, sepatu, seprai dan beberapa barang bukti lainnya yang berada di lokasi kejadian perkara.
"Selama penyekapan, pelaku mengurung korban (Vi) disalah satu rumah kosong di jalan Veteran Selatan, ada juga barang bukti yang kami amankan," tutur AKBP Adhi.
Atas perbuatan yang dilakukannya, pelaku dijerat dengan Undang Undang (UU) Perlindungan Anak, pasal 81 ayat 1, Juncto pasal 76 D, dan UU Hukum Pidana pasal 333 dan juga pasal 332.
Dari kedua pasal yang dikenakan, pelaku terancam dengan hukuman penjara selama 15 tahun untuk UU Perlindungan Anak serta ancaman hukuman 7 tahun untuk UU Pidana.
Hingga kini, korban masih berada di RS Bhayangkara untuk menjalani perawatan medis.
Korban masih merasakan lemah serta pusing hingga pihak rumah sakit merawatnya secara intensif.
Pihak kepolisian juga menyebut bahwa berdasarkan informasi yang didapat, keduanya pertama kali berkenalan melalui media sosial Facebook.
Oleh karena itu, pihaknya mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati jika berkenalan dengan orang lain melalui media sosial apapun.
#Kenalan di Facebook, Siswi SMA Disekap dan Diperkosa, Ini Hasil Tes Urine Pelaku yang Ditangkap
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Terpengaruh Narkoba, Pria di Gowa Sekap dan Perkosa Siswi SMA di Rumah Kosong selama Tiga Hari