LIVE ILC TVONE

LIVE TVONE ILC - Link Live Streaming ILC TvONE: Kejutan OTT KPK, Rocky Gerung & Ali Mochtar Ngabalin

LIVE TVONE ILC - Link Live Streaming ILC TvONE: Kejutan OTT KPK Ratusan Ribu Amplop Serangan Fajar

Editor: Salomo Tarigan
Tribunnews.com/ Kolase
LIVE TVONE ILC - Link Live Streaming ILC TvONE: Kejutan OTT KPK Ratusan Ribu Amplop Serangan Fajar 

Aku rindu Doktor Ngabalin Ali..
Sebagai Juru Bicara Istana Kepresidenan yang ganteng, mohon di undang ya Bang Karni..'tulisnya.

Akun @JG_Kusumo berharap talkshow ILC TV One akan berkualitas jika menghadirkan narasumber berikut;

Bang Karni, ini akan seru jika yg hadir sbb:
1.wakil01: Yusron,Ngabalin,Permadi, Adian, Bedjat
2.Wakil02: RockyG,FahriH,Dahniel,JansenS, FerdinandH
3.Netral:
MahfudMD,AbrahamSamad,
BusroM, JubirKPK.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Febri Diansyah mengatakan, anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarsodiduga mempersiapkan 400 ribu amplop yang berisi pecahan uang Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu.

KPK menemukan ratusan ribu amplop itu tersimpan di dalam 84 kardus.

Uang itu diamankan di salah satu lokasi di kawasan Pejaten saat operasi tangkap tangan (OTT). Nilainya, sekitar Rp 8 miliar.

"Kami duga dari bukti yang kami dapatkan itu akan digunakan untuk pendanaan politik, dalam tanda kutip serangan fajar pada pemilu 2019 tanggal 17 April nanti," kata Febri dilansir Kompas.com.

Uang itu diduga dipersiapkan untuk dibagikan kepada warga atau kerap diistilahkan dengan "serangan fajar" terkait pencalonannya sebagai calon anggota legislatif di Pemilu 2019.

KPK menduga ada dua sumber penerimaan uang. Pertama, diduga berkaitan dengan commitment fee untuk membantu pihak PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) menjalin kerja sama penyewaan kapal dengan PT Pupuk Indonesia Logistik.

Penyewaan itu terkait kepentingan distribusi.

Kedua, KPK menduga ada penerimaan dari sumber lain oleh Bowo, terkait jabatannya sebagai anggota DPR.

Saat ini, KPK masih menelusuri lebih lanjut sumber penerimaan lain tersebut.

"Jadi suapnya spesifik terkait dengan kerja sama pengangkutan untuk distribusi pupuk. Sedangkan Pasal 12B (pasal gratifikasi) adalah dugaan penerimaan yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugasnya sebagai penyelenggara negara," kata Febri.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Basaria Panjaitan mengatakan, anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarsosempat menghindar dari tim KPK.

Basaria menjelaskan, Rabu (27/3/2019) sore, tim pada awalnya menghampiri apartemen Bowo di kawasan Permata Hijau, Jakarta. Saat itu, tim KPK mengamankan sopir Bowo.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved