LIVE ILC TVONE

LIVE TVONE ILC - Link Live Streaming ILC TvONE: Kejutan OTT KPK, Rocky Gerung & Ali Mochtar Ngabalin

LIVE TVONE ILC - Link Live Streaming ILC TvONE: Kejutan OTT KPK Ratusan Ribu Amplop Serangan Fajar

Editor: Salomo Tarigan
Tribunnews.com/ Kolase
LIVE TVONE ILC - Link Live Streaming ILC TvONE: Kejutan OTT KPK Ratusan Ribu Amplop Serangan Fajar 

"Sopirnya memang diambil di apartemen Permata Hijau, yaitu sore sekitar pukul 16.30 WIB. Tim kita sudah tahu yang bersangkutan (Bowo) di kamar berapa, ya," kata Basaria dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/3/2019) malam.

Namun demikian, tim KPK harus menempuh berbagai prosedur yang berlaku untuk memasuki apartemen. Hal itu yang dinilai Basaria memakan waktu.

"Sehingga makan waktu yang cukup lama. Nah, waktu itu dimanfaatkan yang bersangkutan untuk keluar dari apartemen," kata Basaria.

Kemudian, tim KPK mencari keberadaan Bowo. Pada akhirnya, KPK menyusun taktik lain dan berhasil mengamankan Bowo di rumahnya sekitar Kamis (28/3/2019) dini hari.

Dalam kasus ini, Bowo diduga menerima uang dari Asty lewat Indung. Uang itu sebagai commitment fee kepada Bowo untuk membantu pihak PT HTK menjalin kerja sama penyewaan kapal dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG).

Penyewaan itu untuk distribusi logistik PT PILOG yang menggunakan kapal PT HTK.

Bowo diduga meminta fee kepada PT HTK atas biaya angkut yang diterima, sejumlah 2 dollar Amerika Serikat per metrik ton.

Ia diduga telah menerima fee sebanyak 6 kali di berbagai tempat, seperti rumah sakit, hotel, dan kantor PT HTK.

Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menetapkan anggota Komisi VI DPR Fraksi Golkar, Bowo Sidik Pangarso sebagai tersangka.

Selain Bowo, KPK juga menetapkan pihak swasta dari PT Inersia, Indung dan Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasti sebagai tersangka.

Bowo dan Indung diduga sebagai penerima suap. Sementara, Asty diduga sebagai pemberi suap.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan tiga orang tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/3/2019) malam.

Bowo diduga menerima fee kepada PT HTK terkait biaya angkut untuk distribusi pupuk PT Pupuk Indonesia. Fee yang diterima sejumlah 2 dollar Amerika Serikat per metrik ton.

KPK menduga sebelumnya terjadi 6 kali penerimaan oleh Bowo di berbagai tempat. Nilainya sekitar Rp 221 juta dan 85.130 dollar Amerika Serikat.

Atas perbuatannya, Bowo dan Indung disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved