Tebang Kayu Perhutani Demi Beli Beras, Pria Pekerja Keras Ini Terpaksa Mendekam di Penjara

"Kebingungan tak punya uang sama sekali. Cari kerja sana sini tak dapat, Jasmin yang tak pernah mencuri itu akhirnya menebang kayu jati,"

KOMPAS.com/Puthut Dwi Putranto
Pekerja membongkar kayu hasil curian yang digagalkan oleh KPH Gundih, Grobogan, Jateng, Jumat (26/1/2018). 

TRIBUN-MEDAN.com-Hidup dalam keterbatasan ekonomi memaksa Jasmin(53), warga Desa Singonegoro, Kecamatan Jiken, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, nekat mencuri kayu jati. 

Mencuri menjadi jalan pintas yang diambil Jasmin meski itu bertolak belakang dengan hati nuraninya, yang selama ini hidup "lurus" sebagai buruh bangunan.

Selama ini, Jasmin bekerja sebagai kuli bangunan yang sering kali merantau ke luar kota. Hasil keringatnya digunakan untuk mencukupi kebutuhan hidup istri.

Sebagai anak semata wayang, Jasmin yang belum dikaruniai anak itu juga menghidupi kedua orangtuanya yang sudah renta.

Kemudian, hasil jerih payahnya sepulang menjadi kuli bangunan di Bogor, Jawa Barat, habis untuk mencukupi kebutuhan istri dan kedua orangtuanya.

Jasmin yang menjadi tulang punggung keluarga itu pun akhirnya kebingungan, hingga memilih menebang kayu jati dari kawasan Perhutani KPH Cepu wilayah Kecamatan Jiken, Blora.

Ketua Blora Lawyer Club (BLC), Sugiyarto saat menjenguk Jasmin di Mapolres Blora, Jateng, beberapa bulan yang lalu.
Ketua Blora Lawyer Club (BLC), Sugiyarto saat menjenguk Jasmin di Mapolres Blora, Jateng, beberapa bulan yang lalu. (Arsip Blora Lawyer Club (BLC))

"Kebingungan tak punya uang sama sekali. Cari kerja sana sini tak dapat, Jasmin yang tak pernah mencuri itu akhirnya menebang kayu jati," ungkap Kuasa Hukum Jasmin, Sugiyarto, Rabu (3/4/2019).

"Kayu jati itu hendak dijual untuk membeli beras guna makan keluarganya. Apalagi, ayah ibunya sakit keras. Tak ada keinginan lain dan bukan pula untuk memperkaya diri," tambahnya.

Ia tertangkap petugas Perhutani setelah hendak menjual kayu jati yang ia peroleh.

Saat itu, Jasmin berkeliling memikul kayu jati yang sudah diubahnya menjadi kayu pacak'an atau balok.

Sebatang kayu jati itu ia tawarkan dengan harga Rp 100.000 kepada seseorang yang ternyata petugas Perhutani KPH Cepu.

"Jasmin langsung diserahkan ke polisi. Kami yang mengetahui hal itu langsung berinisiatif mendampingi," terang Sugiyarto, Ketua Blora Lawyer Club (BLC) itu.

Sugiyarto bersama dengan BLC berharap Jasmin bisa terlepas dari jerat hukum. Mereka justru menilai kasus yang menjerat Jasmin adalah bentuk mati surinya hukum di Indonesia.

"Yang jadi pertanyaan kami, kenapa illegal logging yang besar-besaran banyak yang lolos dan tak terungkap. Nah, sedangkan pak Jasmin yang cuma nyolong balok kecil dikasuskan," ujarnya.

"Apalagi itu untuk beli beras, bukan memperkaya diri dan bukan berprofesi maling. Pak Jasmin itu orang baik-baik yang dihadapkan pada kebuntuan. Dia jadi korban karena orang tak mampu. Coba dia kaya, pasti tak mempan," tambah Sugiyarto.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved