Rapel Gaji PNS/ASN Dikeluarkan Pertengahan April Ini karena Kendala Dokumen Kementerian dan Lembaga
pembayaran rapel kenaikan gaji PNS tersebut baru dapat dilakukan pada pertengahan April ini.
Editor:
AbdiTumanggor
facebook/sri mulyani indrawati
Kementerian Keuangan berencana membayarkan rapelan kenaikan gaji PNS sebesar 5 persen pada 1 April 2019 ini.
Untuk PNS golongan II (II/A masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp 2,02 juta, sebelumnya Rp 1,93 juta, tertinggi (II/D masa kerja 33 tahun) menjadi Rp 3,82 juta sebelumnya Rp 3,64 juta.
Golongan III (III/A masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp 2.58 juta, sebelumnya Rp 2,46 juta, tertinggi (III/D masa kerja 32 tahun) menjadi Rp 4.80 juta sebelumnya Rp 4,57 juta.
Sedangkan gaji PNS golongan IV terendah (IV/A masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 3,04 juta sebelumnya Rp 2,90 juta, dan tertinggi (IV/E masa kerja 32 tahun) menjadi Rp 5,90 juta sebelumnya Rp 5,62 juta.
Artikel ini tayang di kontan.co.id dengan judul "Sri Mulyani: Pembayaran rapel kenaikan gaji PNS ditunda ke pertengahan April"
Berita Terkait