2 Hari setelah Instruksi Pencegahan Diskriminasi Sultan Jogja, Salib Nisan Makan di Sleman Dibakar
"Pukul 15.30 WIB, saya ditelepon salah satu ahli waris. Dia mengatakan ada nisan kayu yang dirusak," ujar pengurus Makam RS Bethesda, Hari.
2 Hari setelah Instruksi Pencegahan Diskriminasi Sultan Jogja, Salib Nisan Makan di Sleman Dibakar
TRIBUN-MEDAN.COM - Kasus-kasus berbau intoleransi terus bermunculan dari Daerah Istimewa Yogyakarta.
Padahal Gubernur DIY Sri Sultan HB X mengeluarkan instruksi Nomor 1/INSTR/2019, 4 April 2019 ini tentang pencegahan potensi konflik sosial, pascakasus diskriminasi yang dialami Slamet Jumiarto (42) yang sempat ditolak untuk tinggal di Pedukuhan Karet, Desa Pleret, Bantul, hanya karena dirinya beragama Katolik.
Terbaru sejumlah nisan kayu di Pemakaman RS Bethesda, Jalan Affandi , Kelurahan Mrican, Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman ditemukan dalam keadaan hangus terbakar.
Beberapa nisan juga tampak tercabut dari tempatnya.
"Pukul 15.30 WIB, saya ditelepon salah satu ahli waris. Dia mengatakan ada nisan kayu yang dirusak," ujar pengurus Makam RS Bethesda, Hari Yuniarto (57) saat ditemui, Sabtu (6/4/2019).
Hari menuturkan, usai mendapat informasi dirinya langsung menuju lokasi dan melihat beberapa nisan kayu tercabut dari tempatnya.
Baca: Lagi-lagi, Kasus Diskriminasi di Jogja, Slamet Ditolak Tinggal karena Beda Agama, Begini Akhirnya
Posisinya tergeletak di kanan dan kiri makam.
Nisan yang tercabut dikumpulkan di gudang.
Total ada delapan nisan yang dicabut.
Hari juga menemukan nisan kayu tergeletak di depan salah satu makam dan terdapat sampah yang terbakar.
Kondisi dari nisan kayu ini dalam keadaan hangus sebagian.
"Ada dua sampai tiga yang hangus.
Tapi tidak semua bagian, ada yang hangus di tengah dan ada yang bagian samping," ungkapnya.
Hari langsung membersihkan nisan-nisan tersebut. Ia pun berencana memasang kembali esok pagi.
Hari juga akan melaporkan kejadian itu ke yayasan.
Heri mengaku tidak mengetahui kapan dan siapa yang melakukan aksi pengerusakan ini.
Namun, Hari megetahui bahwa ada orang dengan gangguan jiwa yang setiap malam tidur di area makam.
Setiap malam, kata Heri, gerbang makam selalu ditutup meskipun tidak terkunci.
Sebab setiap kali dikunci selalu dirusak.
"Ya ditutup tetapi tidak digembok. Soalnya setiap digembok selalu dirusak orang, bahkan gudang belakang kuncinya juga sering dirusak," ujarnya.
Dua hari lalu, 4 April 2019, Gubernur DIY Sri Sultan HB X mengeluarkan instruksi Nomor 1/INSTR/2019 tentang pencegahan potensi konflik sosial.
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Gatot Saptadi menyampaikan rasa prihatin dan menyayangkan kejadian beberapa waktu lalu di Padukuhan Karet, Desa Pleret, Kecamatan Pleret, Kabupaten Bantul.
Seorang warga pindahan ke desa tersebut sempat ditolak untuk tinggal lantaran non-Muslim.
"Sebagai warga Yogya kami prihatin.
Yogya yang dikenal toleran, dengan nila setitik, langsung bahwa Yogya intoleran dan sebagainya," ujar Gatot dalam jumpa pers di Kantor Kepatihan, Jumat (5/4/2019).
Gatot menyampaikan, ada penyelengara pemerintahan yang kurang tepat jika berkaca dari kejadian di Padukuhan Karet, Desa Pleret, Kecamatan Pleret, Kabupaten Bantul.
Sebab, kejadian tersebut dilatarbelakangi adanya aturan di dusun setempat.
"Kenapa bisa terjadi seperti ini, kalau dicermati, peraturan yang "ilegal" tersebut kan sejak tahun 2015.
Ini tentu perlu kita sikapi bahwa ada penyelenggaraan pemerintah yang mungkin kurang tepat dan ada yang salah," ujar dia.
Gubernur, lanjut dia, sebagai kepala wilayah mempunyai kewajiban melakukan pembinaan kepada kabupaten/kota agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
Gubernur langsung mengeluarkan instruksi kepada bupati dan wali kota di DIY.
"Penanganan penyelenggaraan kemasyarakatan seperti ini tentunya berjenjang.
Instruksi itu perintah jadi ada perintah untuk bupati wali kota," ujar dia.
Gatot mengatakan, inti dari instrusi Gubernur DIY Nomor 1/INSTR/2019 ada tiga.
Pertama, pencegahan terkait dengan potensi konflik sosial. Bupati/wali kota diinstruksikan untuk bisa mengemas agar tidak terjadi konflik sosial di wilayahnya.
Kedua, bupati/wali kota harus mengambil langkah penyelesaian dengan cepat, tepat, dan tegas, apabila sudah terjadi.
"Belajar dari kemarin kan ketinggalan kereta. Artinya kejadian sudah berlangsung, tetapi langkah-langkahnya agak terlambat," kata dia.
Ketiga, adalah pembinaan dan pengawasan. Artinya, perlu ada penertiban terkait dengan regulasi yang beredar di masyarakat.
Regulasi terendah dalam penyelenggaraan pemerintah itu pada level desa. Karena itu, desa menjadi ujung tombak untuk mengendalikan ini semua.
"Saya juga menyampaikan bahwa jangan kearifan lokal dijadikan senjata untuk segala sesuatu bisa. Kearifan lokal tetap berpegang pada NKRI, Pancasila, dengan Bhineka Tunggal Ika, dan UUD 45," ucap dia.
Di dalam intruksi Gubernur DIY Nomor 1/INSTR/2019 tentang Pencegahan Potensi Konflik Sosial, tertulis:
Dalam rangka menjaga situasi keamanan, ketentraman, ketertiban dan kedamaian di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai wujud tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam memenuhi hak-hak asasi Masyarakat, dengan ini menginstruksikan :
Kepada : Bupati/Walikota se-Daerah Istimewa Yogyakarta
Untuk :
KESATU : Melakukan pembinaan dan pengawasan dalam rangka mewujudkan kebebasan beragama dan beribadat menurut agama dan keyakinanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan dan bertempat tinggal.
KEDUA: Melakukan upaya-upaya pencegahan praktik diskriminasi dan menjunjung tinggi sikap saling menghormati serta menjaga kerukunan hidup beragama dan aliran kepercayaan.
KETIGA : Melakukan upaya-upaya pencegahan dengan merespon secara cepat dan tepat semua permasalahan di dalam masyarakat yang berpotensi menimbulkan intoleran dan/atau potensi konflik sosial, guna mencegah lebih dini tindak kekerasan.
KEEMPAT : Meningkatkan efektivitas pencegahan potensi intoleran dan/atau potensi konflik sosial, secara terpadu, sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan.
KELIMA : Mengambil langkah-langkah cepat,tepat, tegas dan proporsional berdasarkan peraturan perundang-undangan dan menghormati nilai-nilai hak asasi manusia untuk menghentikan segala bentuk tindak kekerasan akibat intoleran dan/atau potensi konflik sosial.
KEENAM : Menyelesaikan berbagai permasalahan yang disebabkan oleh Suku, Agama, Ras, Antar Golongan (SARA) dan politik yang timbul dalam masyarakat dengan menguraikan dan menuntaskan akar masalahnya
KETUJUH : Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penanganan konflik sosial sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 107 Tahun 2015 Tentang Penanaganan Konflik Sosial, kepada organisasi perangkat daerah, kepala desa sampai dengan masyarakat di lingkungan kabupaten/kota
KEDELAPAN : Segala bentuk keputusan/kebijakan agar disesuaikan dengan intruksi gubernur ini. Intruksi Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan 4 April 2019
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sejumlah Nisan Kayu di Area Pemakaman di Sleman Tercabut dan Hangus Terbakar",
Penulis : Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma