Tolak Ladeni Tiga Pria Sekaligus, Biduan di Deli Serdang Dicekik hingga Tewas, Pelaku Bermarga Semua
Ketiga pelaku yang datang ke kafe diketahui membooking korban dan mengajaknya ke suatu tempat milik pelaku Budi pada Kamis (28/3/2019).
Diketahui, mayat perempuan yang memiliki tato mirip kupu-kupu ternyata berpofesi sebagai biduan keyboard dan janda beranak dua.
Korban telah bercerai dengan suaminya Toni Hendra selama 4 tahun terakhir.
"Kondisi saat ditemukan baju terbuka tapi bajunya ada disekitar tempat kejadian perkara (TKP). Di tubuhnya ada tato mirip kupu-kupu,” kata AKP Teddy.
Kronologi Penangkapan

Kasat Reskrim Polres Deliserdang, AKP Bayu Putra Samara SIK kepada SIB, Senin (1/4) sore di kantornya menjelaskan, kronologis penangkapan.
Pada Jumat, 29 Maret 2019 sekira pukul 16.30 WIB, Unit Pidum Sat Reskrim Polres Deliserdang menerima informasi dari AKP Hatopan Silitonga salah satu personel Intel Polda Sumatera Utara.
Salah satu pelaku pembunuhan berinisial PBT alias Budi merupakan saudaranya sudah di dalam mobil untuk menyerahkan diri ke Polres Deliserdang.
Selanjutnya, dari hasil interogasi awal terhadap tersangka PBT alias Budi menerangkan dia melakukan pembunuhan tersebut seorang diri.
Pada pukul 19.00 WIB, Tim Sat Reskrim Polres Deliserdang membawa tersangka Budi ke Polsek Galang untuk melakukan pra rekon dan hasil pra rekon tersebut banyak kejanggalan apabila perbuatan tersebut dilakukannya seorang diri.
Sekira pukul 20.30 WIB, Tim Reskrim Polres Deliserdang mengamankan 2 orang saksi yang bersama tersangka Budi yakni HAM alias Hisar dan TSH alias Barat guna pemeriksaan secara intensif di Satuan Reskrim Polres Deliserdang.
Hasil penyelidikan terhadap kedua saksi yang diamankan ternyata turut terlibat melakukan pembunuhan dan ditetapkan langsung menjadi tersangka.
Lanjut Kasat Reskrim AKP Bayu dari hasil pemeriksaan ketiga, Kamis 27 Maret 2019 sekira pukul 23.00 WIB ketiga pelaku pergi ke Cafe Buana di Kecamatan Galang untuk minum tuak, sekira pukul 01.00 WIB, Kamis 28 Maret 2019 mereka berencana menyewa korban untuk berkencan di lokasi tidak jauh dari Cafe.
Di tempat yang ditentukan, ternyata korban menolak kencan karena tidak sesuai dengan perjanjian, 3 lawan 1. Karena korban tidak mau lalu berteriak sehingga ketiga pelaku langsung mendorong korban hingga terjatuh dan korban langsung dicekik.
Kemudian ketiga tersangka membawa korban ke pinggir jalan, seakan-akan korban mengalami kecelakaan lalu lintas. Dari kediaman tersangka PBT alias Budi, polisi mengamankan barang bukti.
“Ketiga tersangka kita kenakan Pasal 338 KUHP subsider 170 ayat (2) ke-3e dengan ancaman hukuman penjara minimal 15 tahun,” tegas Kasat Reskrim, AKP Bayu Putra Samara SIK.