Bayi 9 Bulan Tewas setelah Diberi Makan Bubur Apel oleh Pengasuhnya di TPA

Kasus ini kemudian diklasifikasikan sebagai kasus kematian tiba-tiba atau sudden death.

Malay Mail & Kosmo! Online
Orang tua bayi yang meninggal saat berada di penitipan anak. 

Tidak pernah ada masalah sebelumnya.

Munirah baru tahu apa yang terjadi pada anaknya ketika satu rekannya di sekolah memberitahu.

Nampaknya TPA menghubungi rekan Munirah karena tak bisa menghubungi Munirah secara langsung.

Munirah berkata:

"Saya diberitahu anakku diberi makan apel yang dipotong dan dilembutkan."

"Makanan itu adalah makanan yang sama yang diberikan pengasuh lain pada anak lain yang berusia sama dengan Fadlan."

"Gigi anakku belum tumbuh jadi mungkin bubur apel itu langsung tertelan karena ia mencoba mengunyah."

"Pengasuh di TPA mengira anak saya tersedak apel, tapi saat dilihat di tenggorokannya, tidak ada apa-apa."

Polisi berkata, jasad bayi tersebut telah dikirim ke Rumah Sakit Sultanah Bahiyah di Alor Setar untuk diotopsi.

Kasus ini kemudian diklasifikasikan sebagai kasus kematian tiba-tiba atau sudden death.

Kematian mendadak menurut World Health Organization (WHO) adalah kematian yang terjadi pada 24 jam sejak gejala-gejala timbul, namun pada kasus-kasus forensik sebagian besar kematian terjadi dalam hitungan menit bahkan detik sejak gejala pertama timbul. Selain itu kematian mendadak ini disebabkan karena penyakit bukan akibat trauma atau racun. Misalnya penyakit jantung dan pembuluh darah.

Kedua penyakit ini menempati urutan pertama sebagai penyebab kematian mendadak. Bahkan penyakit jantung mencapai persentase 60 persen sebagai akibat kematian mendadak.

Seperi yang dilansir oleh Dokter Sehat, bayi usia 9 bulan sebenarnya sudah boleh mengonsumsi makanan yang lebih kasar seperti nasi tim.

Mereka juga boleh diperkenalkan dengan nasi lembek.

Bayi memiliki tahapan jenis makanan sesuai usia bayi.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved