Viral Medsos
TERKAIT Kasus Siswi SMP Audrey, Keluarga Beber Bukti Penganiayaan, Tidak Sesuai dengan Hasil Visum
Kabar Terkini Siswi SMP Audrey, Keluarga Beber Bukti Penganiayaan, Tidak Sesuai Dengan Hasil Visum yang Dilontarkan Pihak Kepolisian
Kapolresta menjelaskan, penganiayaan yang dilakukan tersangka dilakukan bergiliran satu per satu di dua tempat.
Menurutnya, tersangka dikenakan pasal 80 ayat 1 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara tiga tahun enam bulan.
"Sesuai dengan sistem peradilan anak, ancaman hukuman di bawah 7 tahun akan dilakukan diversi," ungkapnya.
Tak Seperti Diberitakan di Medsos
Tujuh siswi SMA menyampaikan klarifikasi terkait dugaan pengeroyokan Audrey siswi SMP Pontianak di Mapolresta Pontianak, Jalan Johan Idrus, Rabu (10/4/2019) sore.
Dari tujuh siswi SMA, tiga di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Satu dari tujuh siswi SMA menyampikan menyampaikan permohonan maaf kepada korban.
Dia mengakui ada penganiayaan terhadap korban.
Namun demikian yang terjadi tak seperti yang ramai di media sosial.
Satu di antara terduga pelaku membantah ada penganiayaan terhadap organ intim korban.
Menurutnya, yang terjadi adalah pemukulan satu lawan satu.
"Kami membantah tuduhan dari para netizen yang mengatakan kami menganiaya korban pada bagian intim, membenturkan kepada korban ke aspal dan menyiramkan air, itu semua tidak benar," ujar satu dari mereka.
Mereka mengaku permasalahan awal adalah dimana korban sering menyindir salah satu dari mereka di media sosial, dan mereka saat itu tidak menjemput atau menculik korbannya apalagi memakai tipu muslihat.
"Korban sendiri yang minta dijemput, lagi pula saat itu bukan dua belas orang yang menganiaya sekaligus, tapi kami satu lawan satu, dan perlu diketahui tidak semua yang ada disitu memukul, beberapa dari mereka hanya melihat saja," cerita terduga pelaku.
Mereka mengaku bahwa mereka bukanlah geng atau komplotan seperti yang dituduhkan oleh orang-orang.