Kata Bawaslu, Wabup Paluta Hariro Harahap Akui Sebar Uang Terkait Sang Istri yang Maju Pileg
Bawaslu Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara, telah selesai melakukan klarifikasi terhadap pada terduga kasus dugaan politik uang.
Penulis: M.Andimaz Kahfi | Editor: Juang Naibaho
Ia menerangkan, jeratan hukum yang pasti terhadap para tersangka adalah Undang-Undang Tindak Pidana Pemilu.
"Kalau pasal Pemilu, ya Undang Undang Pemilu-lah, tapi kita belum tahu apa ini ada kaitannya ke Pemilu atau dia OTT memberikan suap kepada timsesnya atau kepada masyarakat," jelasnya.
Apabila memang ada temuan pelanggaran UU Tindak Pidana Pemilu, Sumanggar menjelaskan tersangka bisa dikenakan pidana paling berat hingga 15 tahun penjara.
"Berapa tahun pidananya ya tergantung pasalnya. Kita kan belum tahu nanti pasal berapa ditetapkan polisi ke tersangkanya. Ancamannya ada yang bulanan ada yang bayar denda saja dan paling berat ada 15 tahun, tergantung pasalnya. Apalagi dia pimpinan daerah kan, pastinya kita akan serius memproses ini," tegasnya.(*)