Pemilu 2019
NASIB SANDIAGA UNO jika kalah di Pilpres 2019, Kemendagri Ungkap Masih Bisa Wagub DKI, soal Etis?
NASIB SANDIAGA UNO jika kalah di Pilpres 2019, Kemendagri Ungkap Masih Bisa Wagub DKI, soal Etis?
Sebelum melenggang sebagai calon wakil presiden, Sandiaga Uno melepas jabatannya sebagai wakil gubernur DKI Jakarta.
Dalam pidato pengunduran diri yang dibacakannya di rapat paripurna DPRD DKI Jakarta pada 27 Agustus 2018, Sandiaga memilih mengundurkan diri kendati bisa cuti dan kembali jika kalah.
"Mempertimbangkan betapa besar tugas seorang wakil gubernur, betapa berat kerja di Jakarta, dan menghindari risiko politisasi jabatan, menjauhkan dari mudharat pejabat yang mengintervensi dan menyalahgunakan birokrasi, anggaran, dan fasilitas, maka saya memilih ikhlas berkorban untuk tidak mengambil cuti," kata Sandiaga di hadapan para anggota dewan dan pejabat Pemprov DKI, di Gedung DPRD DKI Jakarta kala itu.
Harapan PKS
Sementara itu, Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi berharap capres 02 Prabowo-Sandi memenangkan Pilpres 2019.
Dengan begitu proses pemilihan wagub DKI Jakarta yang selama ini kosong dapat terisi secepatnya.
Prabowo ditemani elite BPN Prabowo-Sandi, minus Sandi, mengklaim menang 62 persen berdasar hitung cepat internalnya.

"Pertama doa kita Pak Prabowo dan Pak Sandi menang. Lalu proses wagub juga lancar," kata Suhaimi saat dikonfirmasi TribunJakarta.com, Kamis (18/4/2019).
Kursi wagub DKI Jakarta kosong selama delapan bulan yang ditinggalkan Sandi sejak Agusus 2018 karena maju sebagai cawapres mendampingi Prabowo di Pilpres 2019.
Baca: Persaudaraan Alumni 212 Akan Rayakan Perolehan Suara Prabowo di Monas Hari Ini
Kursi wagub DKI Jakarta yang sedianya jatuh untuk PKS kini belum juga terisi dan entah sampai kapan prosesnya akan berakhir.
Suhaimi berharap proses tersebut bisa segera terlaksana, apalagi Pilpres 2019 sudah digelar.
"Habis pemilu ini, mungkin kita (partai pengusung wagub) mulai berjalan normal, dan pansus sudah berjalan. Pekan depan mudah-mudahan," ungkap Suhaimi.
Untuk diketahui, sebelumnya DPRD DKI Jakarta telah sepakat untuk membentuk panitia khusus yang terdiri dari anggota fraksi untuk kelanjutan pemilihan wagub DKI Jakarta.
Setelah melewati proses pengusungan calon yang cukup panjang, proses pemilihan DKI II itu kini sudah sampai di tangan DPRD DKI. Pansus yang dibentuk itu, nantinya bertugas untuk menyusun tata tertib pemilihan.

Namun penyusunan pansus tersebut hingga kini belum terlaksana. Alasannya, baru beberapa fraksi saja yang mengirimkan nama-nama untuk diajukan sebagai anggota pansus tersebut.