Pernah Jadi Ketua Tim Pemenangan, Mahfud MD Jawab Soal Prabowo Deklarasi Capres Terpilih

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD hafal betul dengan tindakan yang diambil Prabowo Subianto yang deklarasikan diri sebagai Presiden RI.

Kompas.com
Mahfud MD saat bersama Prabowo Subianto 

Ia membuat cuitan via @IRHMFaqih dan bertanya langsung ke Mahfud MD soal fenomena deklarasi.

"Kpd yth :Para Pakar pakar hukum Indonesia.

Apakah diperbolehkan menurut UU ketika seseorang MENDEKLARASIKAN diri sebagai Presiden di negara yang berdaulat.?

Sedangkan negara tersebut mempunyai Presiden yg sah menurut UU.. ?

Cc. @mohmahfudmd" cuit HMF.Abdurahman, Sabtu (20/4/2019).

Mahfud MD lalu memberikan jawaban.

Menurut dia seorang capres mendeklarasikan diri sebagai presiden terpilih berdasar hasil hitungan sendiri boleh saja.

Ia memberikan catatan, selama deklarasi itu tak melanggar hukum.

Selain itu tidak melakukan aktivitas Kepresidenan (melakukan pemerintahan) sebelum dinyatakan menang secara sah oleh KPU RI dan bersumpah secara resmi di depan Sidang MPR.

"Kalau mendeklarasikan diri sbg Presiden terpilih berdasar hasil hitungan sendiri boleh saja, itu tak melanggar hukum, asalkan tidak melakukan aktivitas Kepresidenan (melakukan pemerintahan) sebelum dinyatakan menang scr sah oleh KPU dan bersumpah scr resmi di depan Sidang MPR," cuit Mahfud MD.

Cuitan Mahfud MD menarik seorang netizen berkomentar.

Netizen Suara Anak Bangsa dengan akun @TeriakanAnak bertanya apakah Mahfud MD sempat menonton video deklarasi Prabowo.

"Waduh... spertinya prof dah nonton jg vedeo presiden2an @prabowo," tanya @TeriakanAnak.

Ia mengaku tidak menonton video deklarasi Prabowo sebagai capres.

"Sy tidak nonton dan tdk merespons video itu. Saya hanya menjawab pertanyaan HMF.Abdurrahman," ucap Mahfud.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved