Penerimaan CNPS 2019

KABAR GEMBIRA PENERIMAAN CPNS TERBARU Juni, untuk P3K/PPPK 2019 Tahap II April Prioritas Honorer

Pemerintah membuka penerimaan CPNS 2019 di bulan Juni ini. Selain itu untuk P3K/PPPK 2019 Tahap II akan dibuka April ini

Editor: Salomo Tarigan
tribunnews
KABAR GEMBIRA PENERIMAAN CPNS TERBARU Juni, untuk P3K/PPPK 2019 Tahap II April Prioritas Honorer 

2. tenaga kesehatan

3. penyuluh pertanian.

Namun demikian, bukan berarti eks tenaga honorer dapat serta merta menjadi P3K/PPPK.

“Berdasarkan PP 49/2018, mereka akan tetap melalui proses seleksi, agar memperoleh SDM yang berkualitas,” jelas Syafruddin.

Ia menyebutkan, PP 49/2018 menetapkan, batas pelamar PPPK terendah adalah 20 tahun dan tertinggi satu tahun sebelum batas usia jabatan tertentu.

Misalnya, untuk tenaga guru yang batas usia pensiunnya 60 tahun, berarti bisa dilamar oleh warga negara Indonesia baik profesional, diaspora maupun honorer yang berusia 59 tahun.

Demikian juga untuk jabatan lain.

Baca: Update Real Count C1 Website KPU Terbaru, Hasil Quick Count LSI Denny JA PDI P, Gerindra dan Golkar

Baca: Sandiaga Uno Jadi Wakil Gubernur (Wagub) DKI Lagi? Nasib 2 Cawagub PKS? Ini Tanggapan Gerindra

Baca: Artis Krisdayanti Berpeluang Lolos Jadi Anggota DPR, Nasib 10 Artis Charly Van Houten & Angel Lelga

Sesuai amanat Undang-Undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), lanjut Syafruddin, rekrutmen P3K/PPPK juga melalui seleksi.

Ada dua tahapan seleksi P3K/PPPK, yakni seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.

Pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi pengadaan P3K/PPPK, wajib mengikuti wawancara untuk menilai integritas dan moralitas sebagai bahan penetapan hasil seleksi.

Untuk pelamar JPT utama tertentu dan JPT madya tertentu yang telah lulus seleksi pengadaan P3K/PPPK, selain mengikuti wawancara untuk menilai integritas dan moralitas, juga mempertimbangkan masukan masyarakat sebagai bahan penetapan hasil seleksi.

Dalam PP itu juga disebutkan, setiap ASN yang berstatus P3K/PPPK mendapat hak dan fasilitas yang setara dengan PNS.

P3K/PPPKmemiliki kewajiban serta hak yang sama dengan ASN yang berstatus PNS.

Kecuali jaminan pensiun, P3K/PPPK juga mendapat perlindungan berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta bantuan hukum.

Menteri PANRB Syafrddin menjelaskan, bahwa rekrutmen P3K/PPPK akan dilakukan dengan sangat terbuka, karena diselenggarakan secara umum yang dapat diikuti oleh seluruh masyarakat dengan batas usia maksimal dua tahun sebelum batas usia pensiun dari jabatan yang akan dilamar.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved