Perolehan Suara Pileg Sumut Versi Quick Count PDIP Tertinggi Disusul Gerindra dan Golkar
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) meraih suara terbanyak di Sumatera Utara pada Pemilu Legislatif 2019 berdasarkan hasil quick count.
Ia juga mengatakan metode penghitungan suara merupakan salah satu variabel utama dari sistem Pemilu.
Metode ini berfungsi mengkonversi suara menjadi kursi dan pilihan terhadap metode sangat penting, karena berpengaruh terhadap partai.
Baca: Istri Andre Taulany Mendadak Bikin Heboh, Postingannya Menyinggung Prabowo, Andre Pun Minta Maaf
Baca: Posting Foto Prabowo dengan Caption Sakit Jiwa, Istri Andre Taulany Picu #erintaulanysakitjiwa
Baca: Ustaz Derry Sulaiman Menyasar Erin Taulany yang Lontarkan Kata Kasar dan Tak Patut pada Prabowo
Dalam metode Sainte Lague, teknik penghitungan Divisor tidak menerapkan harga satu kursi sebagai bilangan pembagi untuk mencari perolehan kursi masing-masing partai.
Metode ini memiliki bilangan tetap untuk membagi perolehan suara masing-masing partai.
Logika yang dipakai adalah bahwa partai yang memperoleh suara tertinggi dari hasil pembagian diurutkan sesuai dengan alokasi kursi yang disediakan dalam satu Dapil yang berhak memperoleh kursi.
Teknik penghitungan suara Divisor Sainte Lague yang menerapkan bilangan pembagi suara berangka mulai 1,3,5,7, dan seterusnya, sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 415 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Baca: Dua Gereja Kena Bom Saat Rayakan Paskah, 80 Orang Dilaporkan Terluka
Baca: Tiga Gereja dan Tiga Hotel Kena Bom Saat Perayaan Paskah, Setidaknya 20 0rang Tewas
Jumlah Kursi Sumut
Dalam Pileg 2019, total ada 414 caleg dari 16 partai di Sumut memperebutkan 30 kursi DPR RI.
Wlayah pemilihan dibagi ke dalam tiga daerah pemilihan (Dapil). Yakni Dapil I Sumut yang meliputi Kota Medan, Deli Serdang, Serdang Bedagai, dan Tebing Tinggi.
Kemudian Dapil II meliputi 19 kota/kabupaten di antaranya Labuhanbatu, Kota Sibolga, hingga Nias Barat.
Sementara di Dapil III, ada 10 kota/kabupaten yang di antaranya Asahan, Karo, Langkat, dan Batu Bara.
Pemilih yang berada di Dapil I dapat memilih satu dari 140 caleg yang ada di surat suara. Sebanyak 140 caleg itu akan bersaing memperebutkan 10 kursi DPR RI. Artinya, 1 kursi DPR RI akan diperebutkan paling tidak oleh 14 orang di dapil tersebut.
Sementara alokasi kursi DPRD Provinsi Sumut pada Pileg 2019 tetap berjumlah 100 kursi. Alokasi ini sama dengan Pileg 2014.(*)