Perolehan Suara Pileg Sumut Versi Quick Count PDIP Tertinggi Disusul Gerindra dan Golkar

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) meraih suara terbanyak di Sumatera Utara pada Pemilu Legislatif 2019 berdasarkan hasil quick count.

Editor: Juang Naibaho
Tangkap layar pemilu2019.kpu.go.id
Inilah hasil real count KPU pada Pileg 2019 per Kamis (18/4/2019) pukul 1945 WIB. PDIP masih unggul sementara 22,86%, NasDem dan Gerindra saling kejar. 

Ia juga mengatakan metode penghitungan suara merupakan salah satu variabel utama dari sistem Pemilu.

Metode ini berfungsi mengkonversi suara menjadi kursi dan pilihan terhadap metode sangat penting, karena berpengaruh terhadap partai.

Baca: Istri Andre Taulany Mendadak Bikin Heboh, Postingannya Menyinggung Prabowo, Andre Pun Minta Maaf

Baca: Posting Foto Prabowo dengan Caption Sakit Jiwa, Istri Andre Taulany Picu #erintaulanysakitjiwa

Baca: Ustaz Derry Sulaiman Menyasar Erin Taulany yang Lontarkan Kata Kasar dan Tak Patut pada Prabowo

Dalam metode Sainte Lague, teknik penghitungan Divisor tidak menerapkan harga satu kursi sebagai bilangan pembagi untuk mencari perolehan kursi masing-masing partai.

Metode ini memiliki bilangan tetap untuk membagi perolehan suara masing-masing partai.

Logika yang dipakai adalah bahwa partai yang memperoleh suara tertinggi dari hasil pembagian diurutkan sesuai dengan alokasi kursi yang disediakan dalam satu Dapil yang berhak memperoleh kursi.

Teknik penghitungan suara Divisor Sainte Lague yang menerapkan bilangan pembagi suara berangka mulai 1,3,5,7, dan seterusnya, sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 415 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca: Dua Gereja Kena Bom Saat Rayakan Paskah, 80 Orang Dilaporkan Terluka

Baca: Tiga Gereja dan Tiga Hotel Kena Bom Saat Perayaan Paskah, Setidaknya 20 0rang Tewas

Jumlah Kursi Sumut

Dalam Pileg 2019, total ada 414 caleg dari 16 partai di Sumut memperebutkan 30 kursi DPR RI.

Wlayah pemilihan dibagi ke dalam tiga daerah pemilihan (Dapil). Yakni Dapil I Sumut yang meliputi Kota Medan, Deli Serdang, Serdang Bedagai, dan Tebing Tinggi.

Kemudian Dapil II meliputi 19 kota/kabupaten di antaranya Labuhanbatu, Kota Sibolga, hingga Nias Barat.

Sementara di Dapil III, ada 10 kota/kabupaten yang di antaranya Asahan, Karo, Langkat, dan Batu Bara.

Pemilih yang berada di Dapil I dapat memilih satu dari 140 caleg yang ada di surat suara. Sebanyak 140 caleg itu akan bersaing memperebutkan 10 kursi DPR RI. Artinya, 1 kursi DPR RI akan diperebutkan paling tidak oleh 14 orang di dapil tersebut.

Sementara alokasi kursi DPRD Provinsi Sumut pada Pileg 2019 tetap berjumlah 100 kursi. Alokasi ini sama dengan Pileg 2014.(*)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved