Dikabarkan Tak Lolos DPR RI, Ini Tanggapan Ferdinand Hutahaean dan Faldo Maldini
Beredar kabar tentang gosip para elite politik pendukung utama Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang populer, namun tidak lolos ke DPR RI Pemilu.
“Jadi biasa saja. Lagipula saat ini perhitungan suara masih berjalan, kita belum tahu seperti apa hasil akhirnya. Saya belum tahu terpilih atau tidak. Meskipun tidak terpilih, bagi saya biasa saja, tak ada masalah. Santai saja..!!” ujarnya.
Menurut Faldo Maldini, penghitungan suara Pileg 2019 masih berlangsung.
Faldo Maldini pun memohon doa terbaik untuk dirinya.
"Hasil Pileg masih dihitung. C1nya masih belum lengkap 15000TPS. Mohon doanya, Boss Relawan kami masih semangat mengumpulkan dan tidak terpengaruh isu yang simpang-siur," tulis Faldo Maldini, Senin kemarin.
Jalan panjang ke kursi dewan
Pemungutan suara telah selesai, saat ini rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara saat ini sedang berlangsung di tingkat Kecamatan. Bagaimana hasil Pemilu 2019, apakah kursi DPD, DPR RI , DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sudah bisa diketahui?
Siapa yang menang tentunya harus ditetapkan melalui pleno pemenang pemilu berdasarkan hasil rekapitulasi berjenjang sesuai tingkatan.
Sebelum tahapan pleno penetapan pemenang pemilu DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota digelar, ada baiknya pembaca mengetahui sistem penetapan kursi pemenang pemilu kali ini.
Sebagaimana diketahui, cara penghitungan suara untuk pemenang kursi legislatif berbeda dari tahun sebelumnya.

Jika Pemilu 2014 lalu penghitungan suara yang meraih kursi DPR/ DPRD memakai metode BPP (Bilangan Pembagi Pemilih) dalam menentukan jumlah kursi, maka pemilu kali ini akan menggunakan teknik Sainte Lague untuk penetapan perolehan kursi dan calon terpilih.
Dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, menyebutkan bahwa partai politik harus memenuhi ambang batas parlemen sebanyak 4 persen dari jumlah suara.
Kemudian menggunakan metode Sainte Lague untuk mengkonversi suara menjadi kursi di DPR.
"Istilahnya adalah Saint Lague murni," kata Ketua KPU Kota Pangkapinang, Penti saat dikonfirmasi bangkapos.com, Selasa (16/4/2019).
Pada pasal Pasal 420 Undang-undang Pemilu No7 Tahun 2017 : Penetapan perolehan jumlah kursi tiap Partai Politik Peserta/Pemilu di suatu daerah pemilihan dilakukan dengan ketentuan:
a. penetapan jumlah suara sah setiap Partai Politik Peserta Pemilu di daerah pemilihan sebagai suara sah
setiap partai politik.
b. membagi suara sah setiap Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada huruf a dengan bilangan pembagi 1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3; 5; 7; dan seterusnya.
