Tompi Ungkit Kekonyolan Hanum Rais, Dokter Gigi tapi Pastikan Lebam Wajah Ratna Akibat Pemukulan

''Pertama kapasitas dia dokter gigi bukan dokter umum gitu, bukan spesialis bedah, tentu tidak punya kemampuan untuk mengevaluasi," kata Tompi.

Editor: Tariden Turnip
KOMPAS.com Walda
Tompi Ungkit Kekonyolan Hanum Rais, Dokter Gigi tapi Pastikan Lebam Wajah Ratna Akibat Pemukulan. Tompi dan Rocky Gerung di Ruang Sidang PN Jakarta Selatan Untu Bersaksi di Sidang Ratna Sarumpaet, Selasa (23/4/2019) 

Menurut Tompi, dalam video itu, Hanum mengaku sudah memeriksa kondisi wajah Ratna dan Hanum memastikan bahwa wajah Ratna lebam karena dianiaya.

Tompi mempertanyakan hal tersebut karena kapasitas Hanum adalah dokter gigi, bukan doker umum atau dokter bedah wajah.

"Dia (Hanum) yakin betul bahwasanya ini adalah korban pemukulan dan ini adalah contoh Cut Nyak Dien buat dia.

Di situ konyol aja buat saya.

Pertama kapasitas dia dokter gigi bukan dokter umum gitu, bukan spesialis bedah, tentu tidak punya kemampuan untuk mengevaluasi," kata Tompi.

Tompi, sejak awal kasus itu muncul, meragukan bahwa wajah Ratna lebam karena dianiaya.

Ia mengemukakan keraguannya itu di media sosial.

Dia bahkan menyatakan, bengkak pada wajah Ratna merupakan efek samping dari operasi bedah wajah.

Ratna Sarumpaet akhirnya memang mengaku bahwa wajahnya lebam bukan karena dianiaya tetapi dampak telah menjalani operasi sedot lemak di wajah.

Dalam persidangan hari ini, Tompi juga mempertanyakan hasil pemeriksaan yang dilakukan Hanum terhadap Ratna.

"Dia (Hanum) sudah mengaku memeriksa. Artinya kalau memeriksa sudah ada pertanggungjawaban ilmiahnya.

Artinya kalau sudah memeriksa dan salah, ada dua kesimpulannya. Satu tidak mampu, kedua berbohong," kata Tompi.

Keesokan harinya, Tompi melihat dari berita di media bahwa Ratna mengaku berbohong. Ratna mengaku berbohong dalam jumpa pers pada 3 Oktober 2018.

Dalam kasus itu, Ratna didakwa dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.

Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tompi Nilai Putri Amien Rais Konyol Saat Memastikan Wajah Ratna Sarumpaet Lebam karena Dianiaya" dan "Analisis Tompi Saat Lihat Foto Wajah Lebam Ratna Sarumpaet"

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved