Bunuh Mantan Jurnalis dan Mayatnya Dimasukkan dalam Drum, Pelaku Pasangan Suami Istri Divonis Mati
Dua pembunuh mantan jurnalis Dufi divonis hukuman mati setelah jalani sidang terakhir.
Saat ini, keduanya ditahan di Mapolres Bogor. Meski demikian, Dedi tak menyebutkan peran para tersangka dalam kasus ini.
"Jadi motif para tersangka ini adalah ingin menguasai barang milik korban. Sementara itu motifnya," kata dia.
Saat ini, lanjut Dedi, polisi masih mengumpulkan sejumlah barang bukti.
Polisi juga masih mencari keberadaan mobil Dufi yang hilang.
Sebagaimana dalam pemberitaan sebelumhya, jenazah Dufi pertama kali ditemukan seorang pemulung berinisial SA di dalam drum biru di sebuah lahan kosong pada Minggu (18/11/2018) lalu.
Dufi merupakan warga Tangerang Selatan yang bekerja di bilangan Menteng, Jakarta Pusat. Dufi pernah bekerja sebagai jurnalis.
Selain nyawanya melayang, mobilnya juga ikut raib dibawa pelaku.
Istri Terlibat
Sari Murniasih (SM), istri pelaku juga diduga terlibat dalam pembunuhan keji pada Dufi.
Saat keluar dari ruang pemeriksaan Resmob Polda Metro Jaya, keduanya terlihat mengenakan busana tahanan berwarna orange.
Tangan M. Nurhadi juga terlihat terborgol oleh petugas, sedangkan sang istri tampak berjalan di belakangnya.
Dengan pengawalan yang cukup ketat, perempuan berambut panjang itu terlihat tangan kanannya di gips.
Dari informasi yang beredar luka di tangan Sari akibat pasangan ini membunuh Dufi pada Jumat pekan lalu.
Tak ada satu katapun terucap dari pasangan pasutri ini saat digelandang ke Polda Jawa Barat, untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Kasus ini dilimpahkan Polda Jabar ke Polres Bogor.