Bunuh Mantan Jurnalis dan Mayatnya Dimasukkan dalam Drum, Pelaku Pasangan Suami Istri Divonis Mati
Dua pembunuh mantan jurnalis Dufi divonis hukuman mati setelah jalani sidang terakhir.
Dua pembunuh Dufi divonis hukuman mati setelah jalani sidang terakhir. Simak Kronologi dan Fakta-Fakta Sebelumnya tentang Kasus Pembunuhan Sadis Ini.
////
TRIBUN-MEDAN.COM - Dua pembunuh Abdullah Fithri Setiawan alias Dufi divonis hukuman mati setelah jalani sidang terakhir, di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (23/4/2019).
Mendengar putusan hakim, dua terdakwa, M Nurhadi dan Sari Murniasih terlihat pasrah.
Sari terlihat menangis.
Dia menundukkan kepalanya sambil sesekali menyeka air matanya.
Vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa pada persidangan sebelumnya yang menuntut keduanya dengan hukuman mati
Sidang putusan yang berlangsung 30 menit itu, dipimpin oleh Hakim Ketua Ben Ronald didampingi Hakim Anggota Ni Luh Sukmarini dan Andri Falahandika, memutuskan bahwa Nurhadi dan Sari telah bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan yang direncanakan sesuai Pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat (1) kesatu KUHPidana.
"M. Nurhadi alias Hadi bin Muryanto dan Sri Murniasih telah terbukti secara sah dengan pembunuhan berencana menjatuhkan hukuman pidana dengan pidana mati," kata Majelis Hakim Ben Ronald mengetuk palu di ruang sidang, Selasa (23/4/2019).
Sementara itu, majelis hakim juga menjatuhi hukuman kepada terdakwa lain yang telah membantu membuang mayat Dufi, yaitu Yudi alias Dasep.
Dia dijatuhi hukuman penjara 10 tahun yang diatur dan diancam dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 56 kedua KUHP.
"Untuk terdakwa Dasep terbukti secara sah membantu melakukan pembunuhan berencana dengan pidana penjara 10 tahun," sambung Ben mengetuk palu.
Menurut Ben, pihaknya mempertimbangkan hal yang memberatkan yaitu perbuatan yang tergolong sadis dan tidak berperikemanusiaan.
Sementara hal yang meringankan tidak ada. "Barang bukti satu bilah golok dan back cover beserta barang bukti lainnya," ujarnya.
Dengan demikian, majelis hakim menyatakan kasus tersebut telah selesai.
Sebelumnya diberitakan, mayat Dufi ditemukan di dalam sebuah drum di kawasan Industri Kembang Kuning, Kampung Narogong, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Minggu (18/11/2018).
Mayat Dufi ditemukan pertama kali ditemukan oleh seorang pemulung sampah di wilayah tersebut.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Divonis Mati, Sari Pembunuh Mantan Jurnalis Dufi Menangis"
Istimewa/ tribunnewsbogor.com
Kronologi dan Fakta-Fakta Sebelumnya
- M. Nurhadi (35) pelaku pembunuhan Abdullah Fithri Setiawan alias Dufi ternyata memiliki masalah tunggakan cicilan terhadap perusahaan leasing.
Hal itu terbukti setelah kontrakannya didatangi oleh pegawai leasing di kontrakan Jalan Swadaya, RT03/04, Desa Bojong Kulur, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
Pegawai leasing, Yunet mengatakan bahwa selama ini M. Nurhadi menunggak angsuran selama empat bulan.
"Iya tunggakannya empat bulan biayanya cicilannya Rp 1 juta, kalau ditotal kotornya hampir Rp 40 jutaan lebihlah," ucapnya kepada wartawan, Kamis (22/11/2018).
Sebelumnya kata Yunet, pihak kantornya mengabarkan jika seorang nasabahnya ditahan oleh pihak kepolisian sehingga ia ditugaskan untuk menyita sepeda motor.
M Nurhadi, terduga pembunuh mantan jurnalis Abdullah Fithri Setiawan alias Dufi yang jenazahnya ditemukan di dalam drum, Bogor, Jawa Barat, Minggu (18/11/2018) diserahkan ke Polres Bogor.(KOMPAS.com/SHERLY PUSPITA)
"Saya dapat info dari kantor bahwa seorang nasabah bernama M. Nurhadi ditangkap, akhirnya saya cek ke sini untuk memastikan dan rencananya saya mau mengambil motor Yamaha R 15 itu," ujarnya.
Ia pun bingung lantaran sepeda motor tak ada di kontrakan milik M. Nurhadi.
"Tanggal 28 kan dia mau bayar tapi keburu ditangkap hingga akhirnya kantor saya menyuruh mengamankan sepeda motor tapi di sini sudah disegel polisi dan motornya enggak ada," tukasnya.
Buru Dua Pelaku Lain
Kabiro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo mengatakan, polisi masih mengejar dua tersangka lain dalam kasus pembunuhan mantan jurnalis, Abdullah Fithri Setiawan alias Dufi.
"Jadi ada dua (tersangka) yang masih dikejar ya. Jadi ada 4 (tersangka)," ujar Dedi mengutip Kompas.com, Kamis (22/11/2018).
Sebelumnya, pada Selasa (20/11/2018), polisi menangkap M Nurhadi dan istrinya terkait pembunuhan kasus Dufi.
Saat ini, keduanya ditahan di Mapolres Bogor. Meski demikian, Dedi tak menyebutkan peran para tersangka dalam kasus ini.
"Jadi motif para tersangka ini adalah ingin menguasai barang milik korban. Sementara itu motifnya," kata dia.
Saat ini, lanjut Dedi, polisi masih mengumpulkan sejumlah barang bukti.
Polisi juga masih mencari keberadaan mobil Dufi yang hilang.
Sebagaimana dalam pemberitaan sebelumhya, jenazah Dufi pertama kali ditemukan seorang pemulung berinisial SA di dalam drum biru di sebuah lahan kosong pada Minggu (18/11/2018) lalu.
Dufi merupakan warga Tangerang Selatan yang bekerja di bilangan Menteng, Jakarta Pusat. Dufi pernah bekerja sebagai jurnalis.
Selain nyawanya melayang, mobilnya juga ikut raib dibawa pelaku.
Istri Terlibat
Sari Murniasih (SM), istri pelaku juga diduga terlibat dalam pembunuhan keji pada Dufi.
Saat keluar dari ruang pemeriksaan Resmob Polda Metro Jaya, keduanya terlihat mengenakan busana tahanan berwarna orange.
Tangan M. Nurhadi juga terlihat terborgol oleh petugas, sedangkan sang istri tampak berjalan di belakangnya.
Dengan pengawalan yang cukup ketat, perempuan berambut panjang itu terlihat tangan kanannya di gips.
Dari informasi yang beredar luka di tangan Sari akibat pasangan ini membunuh Dufi pada Jumat pekan lalu.
Tak ada satu katapun terucap dari pasangan pasutri ini saat digelandang ke Polda Jawa Barat, untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Kasus ini dilimpahkan Polda Jabar ke Polres Bogor.
Seperti diketahui, pada Selasa (20/11/2018), tersangka M. Nurhadi langsung dibekuk di rumah kontrakannya di Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat.
Dari tertangkapnya tersangka, polisi mengamankan barang bukti seperti golok, laptop, tas kamera, STNK Mobil, SIM Korban dan beberapa barang lainnya.
Pembunuhan Dufi diduga dilakukan pada Sabtu (17/11/2018) siang, di rumah kontrakan Kampung Bubulak, Bojongkulur.
Jenazah korban Dufi dimasukkan ke dalam drum dan ditemukan oleh masyarakat, di Klapanunggal, Kabupaten Bogor, pada Minggu (18/11/2018), sekitar pukul 06.30 WIB.
Memiliki Watak Keras
M. Nurhadi menurut tetangga sekitar rumah tinggalnya di Bekasi dikenal memiliki watak yang keras.
Pelaku diketahui sempat tinggal bersama orang tuanya di Jalan Narogong Cantik Raya D140/3 RT01, RW23, Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.
Namun semenjak menikah, pelaku tinggal bersama istrinya, sedangkan rumah tersebut dibiarkan kosong selama lebih dari tiga tahun.
Dodi tetangga sekitar rumah mengatakan, semasa masih tingga di Bekasi, M. Nurhadi memang dikenal memiliki watak keras.
"Dia memang sejak kecil tinggal di sini, dari kecil emang wataknya keras, ponakan saya kebetulan sepantaran dengan dia, teman ngajinya bareng," ungkap Dodi.
Watak keras M. Nurhadi terlihat dari tingkahnya yang menurut pengakuan anak-anak seusianya kala itu kerap melakukan kenalalan-kenalakan dan sulit dinasehati.
"Ponakan saya pernah cerita kenakalan Muh (sapaan akrab M. Nurhadi) waktu dia ngaji bareng, setelah ponakan saya cerita saya sempat laporkan ke orang tuanya, namun saat itu orang tuanya malah tidak percaya dan justru malah marahi saya," ungkap dia.
Hingga beranjak dewasa, aktivitas M. Nurhadi di lingkungan tempat tinggalnya juga tidak begitu aktif. Dia lebih sering bergaul di luar.
"Ya kira-kira SMP, SMA dia udah seringan main ke luar, gak bergaul di lingkungan atau sama remaja-remaja sini," ungkap Dodi.
Anggota keluarga M. Nurhadi pun menurut Dodi hampir sama, mereka tidak terlalu aktif di lingkungan tempat tinggalnya bahkan cenderung tertutup.
"Kalau sama saya dulu waktu dia masih tinggal di sini ya paling sapa saja, gak permah ngobrol banyak, sama keluarganya yang lain juga begitu sama cuma sekedar sapa aja," jelas dia.
Pemberitaan sebelumnya, pelaku ditangkap polisi di sebuah tempat steam motor di Jalan Kampung Pedurenan, RT01, RW10, Kelurahan Pedurenan, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi, Selasa, 20 November 2018 kemarin, sekitar pukul 14.30 WIB.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Istri Nurhadi Turut Diciduk Polisi, Diduga Turut Serta Membunuh Mantan Wartawan dan Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Kejar Dua Tersangka Lain Kasus Pembunuhan Dufi"