Trimedya Panjaitan Optimis Tetap Duduk di Senayan Bareng Mantan Cawagub Sumut, Sihar Sitorus

Tidak hanya itu, dirinya juga yakin bahwa rekan satu partainya yaitu Sihar Sitorus juga akan mendapatkan jatah kursi dewan, Rabu (24/4/2019).

Penulis: Satia |
TRIBUN MEDAN/FATAH BAGINDA GORBY
Trimedya Panjaitan Optimis Tetap Duduk di Senayan Bareng Mantan Cawagub Sumut, Sihar Sitorus. 

Dalam laporanya Tim Hukum Sihar Sitorus menyampaikan bukti-bukti kecurangan, berupa video yang viral di media sosial, dan juga pengakuan dari masyarakat yang hak suranya dihilangkan.

"Kita sudah laporkan kecurangan yang terjadi ke Bawaslu Tapteng.  20 orang saksi pelapor mengisi form laporan pengaduan di Bawaslu. Lalu kita terima Tanda Bukti Penerimaan Laporan. Setelah nanti dicek oleh Bawaslu lalu akan dipanggil untuk sidang klarifikasi," ujar Dame Tobing, Wakil Sekretaris DPD PDI Perjuangan Sumatera Utara, Selasa (23/4/2019).

Terpisah Sarluhut Napitupulu, Sekretaris Tim Pemenangan Sihar Sitorus menjelaskan bahwa laporan tersebut juga sudah mereka sampaikan ke Bawaslu Sumut.

"Bawaslu Sumut akan ke Tapanuli Tengah, untuk mengusut kecurangan ini. Mereka akan merekomedasikan pemilu ulang di daerah yang terbukti ada kecurangan," ujar Sarluhut.

Sebelumnyua sejumlah partai politik juga melaporkan kecurangan Pemilu 2019 di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) yang terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif ke Bawaslu.

Mereka mendesak dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh tempat pemungutan suara (TPS).

Parpol yang telah mengirimkan laporan itu antara lain Partai Perindo, Golkar, PSI, PKPI, dan Partai Garuda, PDI Perjuangan dan beberapa Caleg.

Tim Hukum Sihar Sitorus bersama Pengurus DPC PDI Perjuangan saat membuat laporan kecurangan pemilu di Bawaslu Tapteng, Selasa (23/4/2019)
Tim Hukum Sihar Sitorus bersama Pengurus DPC PDI Perjuangan saat membuat laporan kecurangan pemilu di Bawaslu Tapteng, Selasa (23/4/2019) (Tribun Medan)

Kecurangan Pemilu yang Dilaporkan Tim Hukum Sihar Sitorus

Tim Hukum Sihar Sitorus melakukan investigasi terkait kecurangan pemilu di Kecamatan Desa Kedai Gedang, Gabo-gabo, Barus, Sigolang dan Andam Dewi.

"Berdasarkan informasi yang diperoleh dari para saksi yang bertugas di TPS, Tim Hukum Sihar Sitorus mendapati kecurangan hampir di semua TPS," ujar Sarluhut Napitupulu, Sekretaris Tim Pemenangan Sihar Sitorus, Senin (22/4/2019)

Lanjut Sarluhut adapun kecurangan-kecurangan tersebut adalah:

  1. Aparat perangkat desa dijadikan anggota KPPS dan Panwas
  2. KPPS dan anggotanya melakukan pencoblosan dan memasukkan Surat Suara (jumlahnya banyak) ke kotak suara untuk Caleg Nasdem (Delmaria)
  3. Petugas KPPS dan anggotanya merampas surat suara yang sudah dipegang oleh pemilih dan mencoblosnya serta memasukkan surat suara yang dirampas (setelah dicoblos) ke kotak suara
  4. Bupati Tapteng aktif datang ke TPS-TPS dan mengusir saksi-saksi yang disertai ancaman sehingga KPPS dan anggotanya berani terang-terangan melakukan pelanggara/kecurang tersebut
  5. Petugas keamanan TNI/Polri tidak ada di lokasi pada waktu berjalannya proses pemilu
  6. Ada juga KPPS yang terang-terangan mengarahkan yang harus dicoblos
  7. Surat suara yang dicoblos atas nama Sihar Sitorus (PDIP) dipaksakan dibaca sebagai suara Delmaria (Nasdem)
  8. Surat Suara DPR RI dibuka tapi tidak ditunjukkan kepada masyarakat, tapi langsung disebut Delmaria.

Kata Sarluhut, atas kejadian tersebut masyarakat maupun saksi tidak berani melapor kepada Panwas karena takut diancam atau di celakai.

"Ada yang melapor hanya lisan tapi tidak digubris dengan tidak adanya Petugas Keamanan, maka terkesan KPPS dan Anggotanya di beri peluang untuk melakukan kecurangan," ujarnya.

"KPPS dan Anggotanya sangat nyaman melakukan kecurangan tersebut, seperti tidak takut terhadap apapun atau Kebal Hukum," lanjutnya.(*)

Video Kecurangan Pemilu di Tapanuli Tengah

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved