Cerita Seleb

Terkait Artis Vanessa Angel - Terungakap Fakta-fakta di Persidangan, Rela Dibooking karena Sepi Job

Vanessa Angel mengaku kepada mucikari artis sepi Job dan butuh uang untuk perayaan ulang tahunnya.

Editor: AbdiTumanggor
Surya/Ahmad Zaimul Haq
BABAK BARU VANESSA ANGEL, Artis VA Siap Diadili Hakim dan Buka-bukaan Banyak Hal Hari Ini 

Pria yang disebut-sebut sebagai pengguna jasa prostitusi artis Vanessa Angel dan Avriella Shaqila, Rian Subroto,hingga kini masih misterius.

Bahkan, polisi telah menetapkannya sebagai buron sejak sebulan lalu.

Penetapan status Rian Subroto, pria yang juga disebut-sebut sebagai pengusaha tambang pasir di Lumajang Jawa Timur ini terungkap dalam berkas perkara milik artis Vanessa Angel.

Dalam surat DPO yang diterbitkan oleh Polda Jatim tersebut, Rian ditetapkan sebagai buron sejak 15 Maret 2019 lalu.

Dikonfirmasi terkait dengan status Rian ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novan Arianto, langsung membenarkannya.

"Iya, Rian kalau dalam berkasnya Vanessa itu sudah masuk dalam DPO. Yang menerbitkan Polda Jatim sejak 15 Maret 2019 lalu," ujarnya, Rabu (24/4/2019).

Dikonfirmasi mengenai status Rian apakah sudah tersangka dalam DPO ini, Novan mengatakan jika Rian masih masih berstatus saksi. Meski saksi, namun Rian wajib hadir dalam persidangan karena ia terlibat langsung dalam perkara ini.

Vanessa Angel

Vanessa Angel (Instagram)

"Sampai sekarang kami masih berupaya mencari. Polisi juga mencari yang bersangkutan. Ia di DPO kan karena yang bersangkutan tidak bisa dimintai keterangannya, kami masih butuh keterangannya," tandasnya.

Soal dasar hukum yang dipakai untuk men DPO kan Rian, Novan mengaku, Pasal 224 KUHP diterapkan untuk Rian. "Ini yang kita terapkan. Dalam perkara pidana seseorang yang yang dipanggil wajib untuk menjadi saksi," tambahnya.

Pasal 224 KUHP sendiri berbunyi ‘Barang siapa dipanggil sebagai saksi, ahli atau juru bahasa menurut undang-undang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban berdasarkan undang-undang yang harus dipenuhinya, diancam: dalam perkara pidana, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan’

• Serunya Kartinian di Rutan Perempuan Kelas II A Surabaya, Mucikari Vanessa Angel Tak Ketinggalan

Pengacara Vanessa Angel Tuding Dakwaan JPU Janggal dan Ajukan Penangguhan Penahanan Kliennya

Salah satu penasehat hukum Vanessa Angel, Abdul Malik, menilai dakwaan yang ditujukan kepada kliennya ini begitu janggal. Malik bahkan menantang JPU untuk membuktikan dakwaan tersebut pada sidang selanjutnya.

Halaman
1234
Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved