Hasil Audit Kasus Kredit Fiktif BRI, Kerugian Bertambah jadi Rp 4,1 Miliar

Victor Antonius Saragih Sidabutar menyatakan kerugian negara Rp 4,1 M dari semula yang ditaksir Rp 1,5 miliar.

Penulis: Dedy Kurniawan |
TRIBUN MEDAN/HO
Kajari Binjai Victor Antonius Saragih (kemeja biru muda) menjemput paksa DPO kredit fiktif BRI di Jawa Barat 

TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI - Kejari Binjai mendapat temuan baru kerugian negara pascamenangkap DPO Kredit Fiktif BRI Deandles Sijabat.

Kejari Binjai, Victor Antonius Saragih Sidabutar menyatakan kerugian negara Rp 4,1 miliar dari semula yang ditaksir Rp 1,5 miliar.

Kajari Binjai menjelaskan Tim Pidana Khusus telah mendapatkan hasil audit kerugian negara dari BPKP. Ada tambahan 2,6 M pasca mereka menaksir kerugaian 1,5 M dari agunana bangunan yang dijaminkan oleh Deandls

"Awalnya memang kami taksir Rp 1,5 M, belakangan hasil audit BPKP sudah ada nilai menjadi Rp4,1 miliar. Hasil audit dari BPKP Sumut," jelas Victor, Minggu (28/4/2019)

Saat ini Deandls sudah ditahan di Lapas Binjai. Penyidik juga sedang melakukan pemeriksaan secara bertahap terhadap Deandles agar yang bersangkutan bisa segera disidangkan.

"Dia sudah ditahan. Secepatnya dikebut prosesnya biar bisa segera disidangkan. Secepatnya bakal dilimpahkan untuk mengikuti dua tersangka yang lain," katanya.

Diketahui tersangka dari pihak Bank yakni AS Pimcab BRI Pembantu Katamso Medan dan OS pejabat pelaksana yang malakukan tugas penilaian kegiatan di lapangan untuk proses permohonan kredit. Sedangkan pihak swasta adalah pemohon DS.

Dua pejabat ditetapkan tersangka karena BRI Cabang pembantu SM Raja memberi pinjaman, tidak mengecek langsung jaminan apakah sesuai dengan berkas yang dijaminkan. Dalam kasus ini KPKNL Kajari telah memanggilnya.

"Dua tersangka lainnya sudah disidang. Ada yang eksepsi, ada juga yang sudah agenda sidang saksi," pungkasnya.

Pelarian Deandls Sijabat kandas di tangan tim gabungan Kejagung dan Kejari Binjai di Jalan raya Jalancagak, Ciseuti, Kabupaten Subang, Jawa Barat, (25/4). Deandls ditangkap ketika tengah asik menagih angsuran kepada pemohon‎ pascadiintai selama tiga hari.

Dalam proses penangkapannya, tim gabungan sempat kewalahan. Pasalnya, tersangka selalu berpindah-pindah tempat selama dalam pelariannya di lokasi padat penduduk kawasan Tambakan, Subang, Jawa Barat.

Tersangka disangkakan penyidik Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal pidana kurungan penjara seumur hidup.

Diketahui, tim penyidik sudah menyita aset milik Deandles sesuai dengan jaminannya berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 703, 699 dan 698 di Jalan Soekarno-Hatta Km 18, Binjai Timur, November 2018 lalu. Dalam perkara ini, penyidik menetapkan tiga tersangka. Dua tersangka lainnya masing-masing OS dan AS sudah ditahan penyidik.

Deandles melakukan peminjaman kredit sebesar Rp 500 juta melalui tiga perusahaannya yang menjaminkan bangunan berupa rumah toko. Namun belakangan, jaminan ini fiktif dan pihak oknum BRI dinyatakan bersalah.

Usai menerima dana segar, DS macet membayar kredit. Akibatnya, ketiga bangunan yang tidak sesuai S‎HM ini disita oleh BRI. Setelah menyita, BRI melakukan lelang per rukonya sebesar Rp 275 juta pada Juli 2013.

Sugianto memenangkan pelelangan. Oleh Sugianto, aset ini dijual ke Moina yang kemudian SHM ini dibaliknamakannya. Ternyata aset ini milik Herlina Purba yang berdomisili di Jakarta.‎

(dyk/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved