Daftar 9 Kepala Daerah Wanita Gubernur dan Bupati Terlibat Korupsi Diciduk KPK, Ada Jadi Bupati Lagi

Daftar 9 Kepala Daerah Wanita Gubernur dan Bupati Terlibat Korupsi Diciduk KPK, Ada Jadi Bupati Lagi

Editor: Salomo Tarigan
kolase tribunnews/instagram
Daftar 9 Kepala Daerah Wanita Gubernur dan Bupati Terlibat Korupsi Diciduk KPK, Ada Jadi Bupati Lagi 

KPK menduga ada pemberian hadiah berupa tas, jam dan perhiasan berlian.

"Diduga telah terjadi transaksi terkait pengadaan atau proyek di Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud."

"Diduga hadiah yang diberikan berupa tas, jam dan perhiasan berlian dengan nilai sekitar ratusan juta rupiah," ujar Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif melalui keterangan tertulis, Selasa.

Masih dari Kompas.com, tim penindakan KPK bergerak di Jakarta, Manado, dan Talaud, sejak Senin (29/4/2019) malam hingga Selasa.

Dari Manado dan Talaud, KPK mengamankan dua orang, yang satu di antaranya Sri Wahyumi.

Menurut Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, keduanya sedang dibawa menuju Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

"Di Jakarta, tim mengamankan empat orang pihak swasta dan saat ini sudah berada di kantor KPK untuk menjalani pemeriksaan," kata Laode.

Sementara itu, Wakil Ketua I DPC Hanura, Kabupaten Kepulauan Talaud, Jimmy Tindi membenarkan penangkapan tersebut.

Menurut Jimmy Tindi, penangkapan wanita yang menjabat sebagai Ketua DPC Hanura Kabupaten Talaud itu bukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).

"Ini bukan OTT. Saat ini kita menggunakan asas praduga tak bersalah. Dan kita akan melakukan pendampingan hukum."

"Beliau saat ini tidak membawa baju, hanya memakai seragam. Kemungkinan besok kita membawa baju ke beliau," ujarnya saat diwawancarai wartawan di Bandara Sam Ratulangi, Manado, Selasa siang.

"Surat penangkapannya, yaitu penangkapan membawa paksa. Jadi, bukan OTT," lanjut dia.

Baca: Gegara Setya Novanto Terpidana Korupsi di Restoran Padang, Ditjen PAS Jadi Sorotan

2. Bupati Bekasi, Neneng Hassanah Yasin

Eks Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin (kanan), bersama empat terdakwa lainnya, yakni Kepala Dinas PUPR Jamaludin, Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi Nurlaili, Kepala Dinas PTSP Dewi Kaniawati, dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat Banjarnahor menjalani sidang dakwaan dalam kasus dugaan menerima suap dalam pengurusan izin proyek Meikarta, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (27/2/2019). Kelimanya didakwa melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 11 Undang - undang Pemberantasan Tipikor.
Eks Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin (kanan), bersama empat terdakwa lainnya, yakni Kepala Dinas PUPR Jamaludin, Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi Nurlaili, Kepala Dinas PTSP Dewi Kaniawati, dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat Banjarnahor menjalani sidang dakwaan dalam kasus dugaan menerima suap dalam pengurusan izin proyek Meikarta, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (27/2/2019). Kelimanya didakwa melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 11 Undang - undang Pemberantasan Tipikor. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Pada 16 Oktober 2018, KPK menangkap Bupati Bekasi, Neneng Hassanah Yasin terkait kasus dugaan penerimaan suap terkait proyek perizinan proyek pembangunan Meikarta.

Baca: PAN Terbaru, Bara Hasibuan Dukung Jokowi, Drajad Wibowo Ungkap Elite PAN Bahas Sanksi

Selain Neneng, KPK juga beberapa mengamankan beberapa anak buahnya karena bertindak sebagai penerima suap.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved