Daftar 9 Kepala Daerah Wanita Gubernur dan Bupati Terlibat Korupsi Diciduk KPK, Ada Jadi Bupati Lagi

Daftar 9 Kepala Daerah Wanita Gubernur dan Bupati Terlibat Korupsi Diciduk KPK, Ada Jadi Bupati Lagi

Editor: Salomo Tarigan
kolase tribunnews/instagram
Daftar 9 Kepala Daerah Wanita Gubernur dan Bupati Terlibat Korupsi Diciduk KPK, Ada Jadi Bupati Lagi 

Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi Sahat M Nohor, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Bekasi Kabupaten Dewi Tisnawati, serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi.

Saat anak buahnya ditangkap KPK, Neneng sempat bersumpah jika ia tidak mengetahui soal kasus tersebut.

"Saya demi Allah nggak tahu," kata Neneng.

Saat ini, kasus dugaan penerimaan suap terkait proyek perizinan proyek pembangunan Meikarta tengah disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung.

Sementara itu, Neneng yang akhirnya mundur sebagai bupati juga baru saja melahirkan anak ke empatnya pada Jumat (19/4/2019) lalu.

3. Bupati Subang, Imas Aryumningsih

Bupati Subang non aktif Imas Aryumningsih menjalani sidang putusan kasus suap perizinan, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (24/9/2018). Dalam sidang putusan tersebut, Majelis Hakim memvonis Imas 6 tahun 6 bulan penjara, dan denda Rp 500 juta subsider kurungan tiga bulan penjara.
Bupati Subang non aktif Imas Aryumningsih menjalani sidang putusan kasus suap perizinan, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (24/9/2018). Dalam sidang putusan tersebut, Majelis Hakim memvonis Imas 6 tahun 6 bulan penjara, dan denda Rp 500 juta subsider kurungan tiga bulan penjara. (TRIBUN JABAR /GANI KURNIAWAN)

Bupati Subang, Imas Aryumningsih ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT), 14 Februari 2018 atau dua hari jelang masa kampanye.

Imas Aryumningsih juga terjerat kasus suap terkait pengurusan izin dari dua perusahaan di Subang, Jawa Barat.

Pada OTT tersebut, KPK mengamankan sejumlah uang yang diduga untuk transaksi praktik korupsi dan beberapa orang lain termasuk kurir, pihak swasta, dan pegawai setempat.

Imas Aryumningsih rencananya akan ikut Pemilihan Bupati Subang 2018 berpasangan dengan Sutarno.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung pun menjatuhkan pidana penjara selama 6,5 tahun serta denda Rp 500 juta atau setara tiga bulan penjara.

Selain itu, Imas juga diwajibkan membayar uang ganti rugi pada negara senilai Rp 410 juta.

"Jika setelah satu bulan keputusan tidak sanggup membayar, maka diganti dengan disitanya harta benda terdakwa, atau diganti kurungan penjara selama satu tahun," ujar hakim.

4. Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari

Terdakwa kasus suap pemberian izin lokasi perkebunan di Kutai Kartanegara Rita Widyasari menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (6/7/2018). Majelis hakim memutuskan memberikan hukuman kepada Rita Widyasari 10 tahun penjara dengan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan dan Khairudin dihukum 8 tahun penjara dengan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan.
Terdakwa kasus suap pemberian izin lokasi perkebunan di Kutai Kartanegara Rita Widyasari menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (6/7/2018). Majelis hakim memutuskan memberikan hukuman kepada Rita Widyasari 10 tahun penjara dengan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan dan Khairudin dihukum 8 tahun penjara dengan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Pada awal Januari 2018, KPK menetapkan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bersama-sama Khairudin, Komisaris PT Media Bangun Bersama.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved