Viral Video Emak-emak Terjungkal Tantang Bahaya Lewati Palang Perlintasan Kereta Api
Video seorang perempuan mengendarai sepeda motor dan terjungkal karena terkena palang pintu perlintasan kereta api (KA)
Hal ini tercantum dalam Pasal 124, dengan bunyi sebagai berikut:
"Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api".
Edy mengimbau masyarakat untuk menjaga keselamatan masing-masing dengan menaati setiap rambu-rambu lalu lintas.
"Ketika sudah ada tanda tanda mendekati perlintasan sebidang KA, setiap pengguna jalan diharuskan untuk mengurangi kecepatan dan berhenti," ujar Edy.
"Ketika tanda-tanda kereta akan melintas, maka pengendara wajib mendahulukan perjalanan kereta api," kata dia.
